Barang Bukti Sabu Kasus Pohang Dihancurkan di Majalengka
Polres Majalengka musnahkan barang bukti sabu kasus pohang. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Barang Bukti Sabu Kasus Pohang Dihancurkan di Majalengka

Proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik dalam penegakan hukum. Kehadiran lintas lembaga penegak hukum menjadi penanda kuatnya sinergitas antar institusi.

TIMES Jabar,Rabu 29 April 2026, 12:02 WIB
1.2K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKASatuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus terbaru yang melibatkan tersangka berinisial RH alias Pohang.

Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Majalengka, Rabu (29/4/2026), dengan disaksikan langsung oleh unsur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Majalengka.

Proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik dalam penegakan hukum.

Kehadiran lintas lembaga penegak hukum menjadi penanda kuatnya sinergitas antar institusi dalam memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar. 

Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Majalengka serta mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 AKP Sigit menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram dan 19 paket sabu lainnya dengan total berat netto 2,79 gram.

Sebagian kecil dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pengujian di laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan.

"Pemusnahan ini merupakan prosedur wajib guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang transparan,” ujar AKP Sigit Purnomo

Langkah pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pesan kuat kepada masyarakat bahwa aparat tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Majalengka. 

Dengan kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, upaya pemberantasan narkoba diharapkan semakin efektif dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

Di tengah meningkatnya tantangan peredaran narkotika, tindakan ini menjadi refleksi komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan keadilan ditegakkan secara profesional, transparan, dan berintegritas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.