DPRD Majalengka Bahas Penyertaan Modal Rp9,3 Miliar untuk Bank Majalengka
Jika kebutuhan modal tidak segera terpenuhi, Bank Majalengka berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga risiko kehilangan kemandirian.
MAJALENGKA – Di balik deretan angka dalam laporan keuangan dan pembahasan regulasi, tersimpan pertaruhan besar mengenai masa depan Bank Majalengka sebagai bank daerah milik masyarakat Majalengka.
Jika kebutuhan modal tidak segera terpenuhi, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majalengka Perseroda berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga risiko kehilangan kemandirian melalui skema merger dengan bank lain.
Kondisi tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka.
RDP terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal kepada PT Bank Majalengka Perseroda digelar di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka, Jumat (5/6/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Direktur Utama PT Bank Majalengka, Asep Muhamad Jamaludin, jajaran komisaris, Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Bagian Hukum, serta anggota Pansus DPRD Kabupaten Majalengka.
Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa secara regulasi perubahan badan hukum Bank Majalengka dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Perubahan tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah Tahun 2025 dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, proses tersebut belum dapat berjalan efektif karena perusahaan belum memenuhi ketentuan modal setor minimum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Asep, berdasarkan ketentuan OJK, modal dasar PT Bank Majalengka ditetapkan sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, modal setor minimal yang harus dipenuhi untuk menyempurnakan perubahan badan hukum mencapai 25 persen atau sebesar Rp25 miliar.
Hingga akhir tahun buku 2025, modal setor yang dimiliki PT Bank Majalengka baru mencapai sekitar Rp7,06 miliar. Sementara akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan dari laba ditahan tercatat sebesar Rp13,6 miliar.
Meski demikian, tidak seluruh dana cadangan tersebut dapat dikonversi menjadi modal karena perusahaan tetap wajib mempertahankan saldo cadangan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari total cadangan Rp13,6 miliar, yang bisa dikapitalisasi hanya sekitar Rp8,6 miliar. Artinya masih terdapat kekurangan sekitar Rp9,3 miliar yang harus dipenuhi melalui penyertaan modal pemerintah daerah,” jelasnya.
Kekurangan modal tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Di baliknya terdapat konsekuensi besar yang dapat menentukan masa depan Bank Majalengka sebagai bank milik daerah.
Asep mengungkapkan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mewajibkan seluruh Bank Perekonomian Rakyat di Indonesia menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Perseroda.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, bahkan membuka kemungkinan merger dengan BPR lain.
“Kalau ini tidak dilakukan, ada risiko dimerger dengan BPR lain. Pemerintah daerah tentu tidak ingin Bank Majalengka kehilangan kemandiriannya karena merger dapat berdampak terhadap kontribusi pendapatan daerah,” ungkap Asep.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini PT Bank Majalengka menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada 2025, perusahaan daerah tersebut berhasil menyetorkan dividen sebesar Rp1,38 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka, meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyatakan bahwa DPRD memahami urgensi kebutuhan tambahan modal tersebut.
Menurutnya, penyertaan modal menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan operasional sekaligus menjaga eksistensi Bank Majalengka sebagai aset ekonomi daerah.
"Kalau tidak ada penyertaan modal, tentu ada risiko sanksi administratif dari OJK. Bahkan salah satu konsekuensinya bisa merger dengan BPR lain," ujar Dasim.
Meski demikian, DPRD tetap meminta kajian yang komprehensif terkait manfaat ekonomi yang akan diperoleh daerah apabila penyertaan modal sebesar Rp9,3 miliar tersebut direalisasikan melalui APBD.
Menurut Dasim, setiap rupiah yang disuntikkan pemerintah daerah harus mampu memberikan nilai tambah yang terukur bagi masyarakat dan keuangan daerah.
“PAD dari BPR sekarang meningkat dari sekitar Rp600 juta menjadi Rp1,38 miliar. Jika nanti diberikan tambahan modal sekitar Rp9 miliar, kami ingin mengetahui proyeksi peningkatan kinerja dan kontribusi yang akan diterima daerah,” katanya.
Pembahasan Raperda Penyertaan Modal tersebut akan kembali dilanjutkan DPRD Kabupaten Majalengka pada 9 Juni 2026 mendatang. Agenda berikutnya akan difokuskan pada pendalaman aspek teknis serta proyeksi manfaat ekonomi jangka panjang bagi daerah.
Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri menargetkan seluruh kebutuhan modal dapat dipenuhi sebelum akhir tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses perubahan badan hukum PT Bank Majalengka menjadi Perseroda dapat berjalan efektif sebelum tenggat waktu yang ditetapkan OJK pada Januari 2027.
Di tengah tuntutan regulasi dan perubahan lanskap industri perbankan nasional, keputusan yang diambil hari ini akan menentukan apakah Bank Majalengka tetap berdiri sebagai bank kebanggaan daerah atau harus menghadapi risiko kehilangan identitasnya melalui merger.
Karena bagi Majalengka, persoalan ini bukan semata soal modal, melainkan tentang menjaga kemandirian ekonomi daerah untuk masa depan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

