TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menunda penyegelan satu menara telekomunikasi milik PT. Daya Mitra di Kampung Cijotang Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada bidang penegakan peraturan daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur'aeni mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan dan surat teguran.
"Kami akan melakukan pemanggilan besok hari Selasa sekitar pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB ke Mako. Pihak perusahaan harus menghadap penyidik disertai surat teguran pertama," ujarnya kepada awak media di lokasi berdirinya tower, Senin (20/12/2021).
Menurut Neni, setelah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan, selanjutnya akan melakukan atau menyuruh pemutusan aliran listrik selama proses perizinan belum ditempuh hingga izin keluar.
"Sudah mengonfirmasi ke perusahaan. Alasannya, dikarenakan terhambat sistem. Sekarang membuat izin melalui online atau OSS," uajr Neni.
Neni menyatakan, pihaknya baru kroscek dalam proses pengawasan bersama pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
"Makanya kami akan melakukan pemanggilan, biar jelas semuanya. Jangan sampai dari pihak perizinan seperti ini, dari perusahaan mengaku seperti ini," ucapnya.
Neni juga mengatakan, sesuai prosedur PT Daya Mitra Telekomunikasi, sebelum pengajuan secara online atau melalui OSS mereka harus ke PU dulu supaya keluar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Setelah ada nomornya dan lainnya, baru mereka bisa melakukan secara online.
"Jika belum ada, otomatis belum bisa daftar secara online. Dan jika besok mereka tidak melakukan data online, kami tegaskan besok akan ditutup atau disegel," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dirgahayu, Asep Budi Wahyudin menyebutkan, awalnya kedatangan perusahaan tower bersama yang memiliki lahan. Kemungkinan, yang memiliki lahan sudah sepakat dan harus mendapat izin lingkungan.
"Alhamdulillah izin lingkungan sudah ditempuh, dan saya bisa tanda tangan arena sudah ada izin. Tugas saya terkait tower, sampai ke tingkat Kecamatan. Selain itu, tidak ada lagi aturan yang saya tempuh, kecuali sampai Kecamatan. Sehingga, terkait perizinan perusahaan yang bertanggungjawab," ucapnya.
Asep mengaku, mengizinkan adanya pembangunan tower di wilayahnya, dikarenakan sekarang ini anak sekolah menggunakan jaringan. Makanya, dengan adanya jaringan itu bisa lebih dekat atau mungkin mempermudah mendapatkan sinyal yang lebih kuat.
Asep menambahkan, permasalahan sekarang ada warga yang ingin tower itu ditutup. Namun, hal ini dimungkinkan adanya salah paham. Sebab, ada salah seorang warga yang belum atau tidak ikut bermusyawarah. (*)
Pewarta | : Ade Anton Sulistyo (MG-379) |
Editor | : Deasy Mayasari |