TIMES JABAR, BANJAR – Pengembalian kendaraan dinas Kejaksaan Negeri Kota Banjar (Kejari Kota Banjar) kepada Pemerintah Kota Banjar menjadi tanda tanya besar ada apakah antara instansi berlambang timbangan dengan Pemkot Banjar.
Plt Kabag Umum Setda Kota Banjar, Yudi, membenarkan adanya pengembalian kendaraan dinas dari Kejaksaan ke bagian umum Setda Kota Banjar.
"Kalau alasannya kami kurang paham," sebutnya.
Adapun pengembalian kendaraan dinas Kejari Kota Banjar yaitu 1 unit mobil Inova dengan plat Z 1220 X, 1 unit mobil Avanza bernopol Z 1091 X, 1 unit mobil Avanza dengan no plat Z 1052 X, 1 unit mobil Evalia dengan no plat Z 1338 X, 1 unit grand max PU dengan no plat Z 8099 X, 1 unit motor Honda CB150R plat Z 3093 X dan 1 unit motor Suzuki Smash dengan plat Z 2337 X.
Aktivis PMII, Nursolihin menanggapi sikap Kejaksaan dalam mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
"Bagaimana kejaksaan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada sehingga dikhawatirkan dapat menjadi kegaduhan dan menimbulkan narasi yang liar," katanya.
Nursolihin mempertanyakan apakah pengembalian kendaraan dinas sudah sesuai aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
"Jadi apakah pengembalian kendaraan dinas tersebut sesuai aturan? Jika sudah sesuai tidak masalah tapi jika tidak sesuai aturan ya perlu kita evaluasi bersama apalagi mereka itu kan paham aturan," tandasnya.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan Indra Sumarno, Kasi Datun Kejari Kota Banjar, terdapat 16 instansi baik itu di lingkungan OPD dan BUMD yang sudah menjalin MoU kerjasama dengan kejaksaan.
"Sudah ada 16 instansi yang terjalin MoU dengan kejaksaan," ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Kerja sama pendampingan hukum yang sudah tertuang dalam bentuk MoU ini berjalan cukup lama dan hingga saat ini masih berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, melalui pesan tertulis menegaskan bahwa pendampingan hukum yang disediakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tingkat kejaksaan kota atau kabupaten di Jawa Barat, termasuk di wilayah Kota Banjar, sepenuhnya gratis.
"Pendampingan yang dilakukan oleh Datun, atau pengamanan PSN atau PSD itu 'No fee'," tegasnya.
Terkait ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan, Nur Sricahyawijaya menyebutkan bahwa selain memberikan dukungan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan juga berperan dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) tanpa memungut biaya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap layanan hukum bagi berbagai instansi pemerintah dan perusahaan, serta memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
"Pendampingan hukum yang gratis ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak kerjasama antara Kejaksaan dengan berbagai pihak, guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar diketahui telah aktif menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk menangani masalah hukum dan tata usaha negara.
Kerja sama ini melibatkan beberapa OPD dan perusahaan milik daerah, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Disdik, Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, dan yang lainnya.
Dalam kerja sama ini, berbagai aspek penting dibahas, mulai dari konsultasi hukum, penegakan hukum, hingga penyediaan nasihat hukum (legal advice) untuk memastikan bahwa setiap langkah operasional yang diambil oleh perusahaan tetap sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |