https://jabar.times.co.id/
Berita

Per 1 Agustus: Warga Majalengka yang Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:42
Per 1 Agustus: Warga Majalengka yang Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Kantor pelayanan SKCK Polres Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Bagi masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, saat ini wajib melampirkan bukti sebagai peserta Jaminan Kesehatan Sosial (JKN/BPJS Kesehatan).

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Intelkam, AKP Agus Romy mengatakan, syarat melampirkan JKN/BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan kepolisian RI nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

"Kebijakan ini mulai berlaku terhitung pada tanggal 1 Agustus 2024 mendatang," ungkap AKP Agus Romy saat dikonfirmasi TIMES Indonesia melalui pesan singkat, Sabtu (27/7/2024).

Lantas Bagaimana Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?

Dikutip dari berbagai sumber, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK untuk kepentingan mencari kerja atau alasan lainnya, namun belum terdaftar sebagai peserta JKN/BPJS Kesehatan tak perlu khawatir.

Pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut. Cukup dengan menyertakan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN/BPJS Kesehatan.

Kemudian dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif. Serta dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Syarat Membuat SKCK per 1 Agustus 2024

* Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
* Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
* Fotokopi kartu keluarga (KK)
* Dokumen sidik jari
* Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
*Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
* BPJS Kesehatan

Itulah pengumuman syarat pembuatan SKCK di Kabupaten Majalengka per tanggal 1 Agustus 2024 yang mewajibkan melampirkan terkait tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS Kesehatan. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.