TIMES JABAR, CIANJUR – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan tanpa identitas yang ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam hal ini tersangka berinisial MFS (27) yang merupakan warga Kecamatan Cianjur, ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025 di Jalan Transyogi, Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan penemuan mayat terjadi pada 4 Juni 2025, ketika dua warga yang tengah mengambil pasir di bantaran sungai melihat kaki manusia tersangkut batu.
“Mereka langsung melaporkan ke ketua RT dan diteruskan ke kami,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di hadapan wartawan yang berlangsung di Aula Mapolres Cianjur, pada Rabu (25/6/2025).
Kemudian lebih lanjut tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama RSUD Cianjur segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi korban melalui sidik jari dan tes DNA.
Korban diketahui berinisial SOD, warga Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, yang tinggal di rumah kos wilayah Bojongherang. Hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan berat sebelum korban meninggal.
Berdasarkan penyelidikan ilmiah menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik mengerucut pada satu nama tersangka. MFS kemudian ditangkap di tempat kerjanya sebagai tukang las.
Dalam interogasi, ia mengaku membunuh korban setelah terjadi cekcok hebat di atas jembatan Cipendawa yang memiliki ketinggian sekitar 15 meter. “Pelaku marah karena kepentingannya tidak dipenuhi korban,” ujar AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur.
Setelah mendorong korban dari jembatan, pelaku memastikan korban lemas, lalu turun ke bawah dan memukul kepala korban hingga tewas. Ia juga mengambil perhiasan korban dan melepaskan seluruh pakaian agar tubuh cepat hanyut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita batu seberat lima kilogram yang diduga digunakan sebagai alat pukul, sepeda motor, dan telepon genggam. MFS dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Terakhir Polisi juga tengah mendalami pengakuan tersangka soal dugaan keterlibatan aplikasi Facebook dan MiChat dalam transaksi ilegal terkait korban.
Untuk itu lebih jauh Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat di manapun berada untuk lebih waspada dan segera melapor ke nomor darurat 110 jika mengetahui informasi mencurigakan. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Faizal R Arief |