TIMES JABAR, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat mematuhi aturan terkait alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIS: Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |