TIMES JABAR, PACITAN – Kabupaten Pacitan telah menetapkan status tanggap darurat bencana akibat rangkaian bencana alam yang terjadi sejak November 2024.
Hujan deras yang terus mengguyur wilayah ini memicu berbagai peristiwa bencana seperti banjir dan tanah longsor, yang berdampak signifikan pada infrastruktur, rumah warga, hingga fasilitas umum.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan, Radite Suryo Anggono, menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir terdapat sejumlah kejadian bencana yang menimbulkan dampak besar. Berikut rincian data kerusakan yang terjadi selama November dan Desember 2024:
November 2024:
- Rumah terdampak: 79 unit
- Titik jalan rusak: 42 lokasi
- Talud rusak: 15 titik
- Lahan pertanian terdampak: 4 lokasi
- Jembatan rusak: 1 unit
- Tempat usaha terdampak: 2 unit
- Kandang ternak rusak: 2 unit
- Korban jiwa: 1 orang
Desember 2024:
Tanah longsor terjadi sebanyak 94 kali, disusul dengan bencana puting beliung sebanyak 3 kali, dan angin kencang 2 kali. Dampaknya adalah:
- Rumah terdampak: 135 unit
- Jalan rusak: 55 lokasi
- Talud rusak: 19 titik
- Lahan pertanian terdampak: 21 lokasi
- Saluran air rusak: 3 titik
- Gedung atau sekolah terdampak: 7 unit
- Fasilitas umum terdampak: 1 lokasi
- Tempat usaha terdampak: 11 unit
- Ternak terdampak: 1 unit
- Korban jiwa: 3 orang
Sumber Anggaran dan Penanganan
Radite menjelaskan, anggaran untuk kebutuhan logistik penanganan bencana dikelola oleh BPBD Pacitan, dengan dukungan tambahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan pembenahan infrastruktur yang rusak menggunakan Dana Tidak Terduga (BTT), yang pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. BPBD hanya berperan dalam memberikan rekomendasi kebutuhan prioritas.
Hujan deras yang masih berlangsung memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana susulan.
Oleh karena itu, Radite mengimbau masyarakat Pacitan agar tetap waspada, terutama bagi yang tinggal di dekat tebing atau kawasan rawan longsor. "Jika rumahnya berada di lokasi rawan longsor, segera cari tempat yang lebih aman selama musim hujan deras ini," ujarnya. Rabu (18/12/2024)
Status tanggap darurat bencana ini juga menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana.
Dengan penetapan status ini, koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk meminimalisir dampak lebih lanjut dari bencana yang terjadi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pacitan Berstatus Tanggap Darurat, Ini Peristiwa Bencana Dua Bulan Terakhir
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |