TIMES JABAR, BANYUWANGI – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi banyak menemukan alat pemadam kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masih belum sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal tersebut diketahui ketika Dinas Damkarmat Banyuwangi melakukan inspeksi pada Senin, (28/4/2025) yang mana pihaknya menyasar sebanyak 49 SPBU hingga sejumlah POM mini.
“Dalam inspeksi kami, masih banyak ditemukan media atau alat pemadam kebakaran yang belum sesuai standar,” kata Kepala Dinas Damkarmat Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melalui Humasnya Muammar Kadhafi, Senin (28/4/2025).
Kadhafi mengatakan, adapun inspeksi ke sejumlah SPBU dan POM mini ini, merupakan upaya dari Damkarmat untuk memastikan media atau alat proteksi kebakaran di SPBU sudah memenuhi standar yang berlaku.
Bukan itu saja, inspeksi tersebut diharapkan bisa untuk meningkatkan kesadaran proteksi kebakaran, terutama pada SPBU yang notabene tempat yang mudah terbakar.
“Ini menjadi tugas kami untuk mendorong semua SPBU menggunakan media proteksi kebakaran yang memenuhi SNI dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dari hasil inspeksi beberapa SPBU yang telah didatangi Damkarmat, setidaknya ada 7 SPBU yang telah menyesuaikan alat pemadam kebakarannya sesuai standar. Dan selebihnya masih menggunakan alat yang tidak sesuai, baik dari segi jenis maupun penempatan.
Inspeksi tersebut juga menemukan adanya vendor pengisian ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tidak resmi yang dapat mengeluarkan sertifikasi keselamatan.
“Sertifikasi hanya boleh diberikan oleh lembaga yang sudah terakreditasi dan memiliki tenaga pemeriksa berkualifikasi,” terang Khadafi.
Adanya pengawasan atau tugas pemeriksaan intensif terhadap alat pemadam kebakaran ini baru dilakukan oleh Dinas Damkarmat Banyuwangi di tahun 2025 ini. Pasalnya kini, pihaknya telah memiliki SDM atau personel andal yang tentunya telah bersertifikat dalam pemeriksaan alat proteksi kebakaran.
“Alhamdulillah kini kita bisa melaksanakan tugas ini di 2025, sekarang tinggal memberikan edukasi kepada semuanya dalam menggunakan alat pemadam tersebut, sebagai mitigasi pertama,” tutur Kahdafi.
Kepada SBPU pemilik alat pemadam kebakaran yang belum SNI, masih kata Kadhafi, pihaknya bertindak tegas dan mendorong agar SPBU segera memiliki alat pemadam kebakaran yang sesuai standar.
“Langkah pertama adalah pemberian Surat Peringatan (SP) 1 setelah inspeksi awal. Jika dalam enam bulan tidak ada perbaikan, akan diberikan SP2. Pada kunjungan ketiga, bila tetap tidak sesuai, kami berhak memberikan tanda atau plakat khusus di lokasi tersebut, bekerja sama dengan Satpol PP. Dinas perijinan dan instansi terkait,” jelasnya.
“Setiap hari kami targetkan pemeriksaan terus berjalan, termasuk di daerah yang jauh sekalipun seperti Kalibaru hingga wilayah selatan Banyuwangi,” imbuh Kadhafi. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |