https://jabar.times.co.id/
Berita

Tiga Narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon Dapat Remisi Khusus Waisak

Rabu, 26 Mei 2021 - 23:07
Tiga Narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon Dapat Remisi Khusus Waisak Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Waisak 2021. (Foto: Dede Sofiyah/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, CIREBON – Peringatan hari raya Waisak yang jatuh pada hari ini Rabu (26/5/2021), membawa berkah tersendiri bagi para narapidana di Indonesia. Khususnya bagi narapidana di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, Jawa Barat yang mendapatkan remisi masa tahanan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) hari raya Waisak 2021.

Kalapas Narkotika Klas IIA Cirebon, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, sesuai dengan surat keputusan, para narapidana di Lapas narkotika Gintung mendapatkan remisi.

Narapidana yang beragama Budha di lapas narkotika sebanyak enam orang.

Remisi Napi di Cirebon 1

Namun, yang mendapatkan remisi khusus Waisak hanya tiga orang, dan tiga di antaranya belum memenuhi syarat.

"Tahanan yang mendapat remisi ini hanya yang sudah memenuhi syarat saja, sedangkan yang belum memenuhi syarat belum mendapatkan remisi," ujarnya pada TIMES Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Dijelaskannya, masa waktu perolehan remisi untuk dua orang selama 2 bulan, dan satu orang mendapatkan masa remisi 1 bulan 15 hari.

Bambang berharap, narapidana yang mendapatkan remisi masa tahanan, dan dengan perayaan Hari raya Waisak 2021, dapat membangkitkan semangat bagi para narapidana.

"Semoga para narapidana bisa lebih baik menuju Indonesia maju," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data jabar.kemenkumham.go.id, sebanyak 1.078 dari 2.069 narapidana Budha mendapatkan Remisi Khusus, di seluruh Indonesia pada hari raya Waisak tahun 2021.

Dari 1.078 penerima RK Waisak,1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Lalu, 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi. (*)

Pewarta : Dede Sofiyah
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.