Ratusan Warga Pangandaran Diduga Terjerat Aplikasi MBA, Polisi Turun Tangan
TIMES Jabar/Ratusan warga yang terjerat aplikasi MBA membuat laporan di posko pengaduan yang disediakan oleh Polres Pangandaran. (Foto : Istimewa)

Ratusan Warga Pangandaran Diduga Terjerat Aplikasi MBA, Polisi Turun Tangan

Ratusan warga Pangandaran diduga jadi korban investasi aplikasi MBA, dana tak bisa dicairkan. Polisi lakukan pendataan, imbau korban melapor dan waspada investasi ilegal.

TIMES Jabar,Senin 9 Februari 2026, 21:22 WIB
616
A
Acep Rifki Padilah

PANGANDARANRatusan warga Kabupaten Pangandaran diduga menjadi korban aplikasi berbasis investasi bernama MBA. Para pengguna aplikasi tersebut mengeluhkan tidak dapat mencairkan dana yang telah mereka setorkan, meskipun sebelumnya sempat menerima keuntungan.

Sejumlah warga mendatangi sebuah ruko di Jalan Raya Pangandaran–Cijulang, Kecamatan Parigi, Senin (9/2/2026). Ruko tersebut diketahui sebelumnya digunakan sebagai kantor operasional manajemen MBA. Namun saat didatangi, bangunan tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak berpenghuni.

Meski kantor sudah kosong, warga terus berdatangan sejak pagi hari. Mereka berharap mendapat kejelasan terkait dana yang tersimpan di aplikasi tersebut, namun hingga siang hari tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari bersama jajaran mendatangi lokasi untuk menenangkan warga sekaligus melakukan pendataan terhadap para terduga korban. Polisi meminta masyarakat tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Salah seorang warga, Dede Kusmawan, mengaku mulai bergabung dengan aplikasi MBA sejak Desember 2025. Ia menyebut selama beberapa bulan awal, sistem penarikan dana berjalan normal hingga akhirnya pencairan mendadak terhenti.

article

"Dana di aplikasi tidak bisa ditarik lagi. Seharusnya bisa dicairkan pagi ini, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," ujarnya.

Dede menyebutkan, jumlah anggota MBA di Pangandaran diperkirakan mencapai ribuan orang dengan nominal deposit yang bervariasi. Ia mengaku memiliki jaringan anggota hingga puluhan orang dengan total dana yang tersimpan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, aplikasi MBA menawarkan sistem kerja sederhana berupa tugas mengklik dan mengunggah konten periklanan. Setiap tugas yang diselesaikan dijanjikan imbalan tertentu, sehingga banyak masyarakat tertarik bergabung.

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan investasi ilegal tersebut.

"Masyarakat direkrut dan diminta melakukan setoran dana dengan nominal yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Saat ini kami masih melakukan pendataan terhadap korban dan nilai kerugiannya," kata Ikrar.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Setiap bentuk penghimpunan dana dari masyarakat wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan mudah tergiur janji keuntungan tanpa kejelasan legalitas," tegasnya.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan status hukum aplikasi MBA serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian yang dialami masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Acep Rifki Padilah
|
Editor:Tim Redaksi