TIMES JABAR, PANGANDARAN – Menjelang libur Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026), Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran (Dishub Pangandaran) mengimbau wisatawan untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan di sejumlah destinasi wisata pantai.
Tercatat, ada 16 titik kantong parkir resmi yang sebagian besar dikelola oleh pihak ketiga.
Sekretaris Dishub Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengatakan lonjakan kunjungan wisatawan pada momen libur panjang sudah diprediksi, sehingga informasi terkait pengelolaan parkir perlu diketahui sejak dini oleh pengunjung.
"Sebagian besar area parkir di objek wisata pantai dikelola oleh pihak ketiga. Namun ada juga yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” kata Ghaniyy, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, khusus untuk destinasi Grand Canyon Pangandaran, pengelolaan parkir saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dishub.
Sementara itu, sejumlah destinasi populer lainnya seperti Pantai Pangandaran, Karapyak, Batu Hiu, dan Batukaras dikelola oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ghaniyy merinci, 16 titik parkir resmi di kawasan wisata Pantai Pangandaran yang dikelola pihak lain tersebar di berbagai blok strategis.
Di antaranya Blok Ketapang Doyong, kawasan rumah makan Karya Bahari hingga Pasar Ikan Timur, area hotel Pantai Indah hingga Pamordian, Pamordian hingga Sun In, kawasan TPI Nanjung Endah hingga air mancur, serta dari rumah makan Bu Surman hingga kawasan Cagar Alam.
Selain itu, area parkir juga tersedia di Blok Hotel Horison hingga Hotel Aquarium, Nanjung Sari hingga depan Markas Balawista, Hotel Bumi Nusantara hingga Villa Kuda, Pondok Seni hingga Hotel Sunset.
Juga, Hotel Bintang Laut hingga Ini Beach, Menara Laut hingga Hotel Malabar, Hotel Surya Pesona hingga depan Hotel Grand Mutiara, Pasar Wisata, Kampung Turis, serta kawasan Pangandaran Sunset.
"Untuk Batu Karas terdapat kantong parkir di Blok Legok Pari, Batu Hiu berada di blok Pantai Timur dan Barat, sedangkan Karapyak di sepanjang kawasan pantai," jelasnya.
Sementara itu, untuk Pantai Madasari, pengelolaan parkir dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat sebagai bagian dari penguatan peran desa dalam pengelolaan wisata.
Dishub Pangandaran berharap wisatawan dapat memarkirkan kendaraan di lokasi resmi guna mendukung kelancaran lalu lintas, keamanan kendaraan, serta kenyamanan selama berwisata di Kabupaten Pangandaran. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wajib Tahu, 16 Titik Parkir Resmi di Kawasan Wisata Pangandaran yang Dikelola Pihak Ketiga
| Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
| Editor | : Ronny Wicaksono |