TIMES JABAR, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Menskretneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan (pajak sumbangan pernikahan) adalah tidak benar dan tidak sedang diberlakukan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di ruang kerja wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/7/2025), menanggapi ramainya perbincangan publik terkait isu tersebut.
"Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum," tegas Prasetyo.
Isu ini sebelumnya viral di media sosial setelah anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebutkan dalam rapat di Senayan bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak atas amplop atau sumbangan di acara hajatan. "Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujar Mufti.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membantah kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa isu ini muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli di Jakarta, Kamis (24/7/2025). Ia menegaskan bahwa DJP tidak melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk memberlakukan aturan semacam itu. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bantah Isu yang Beredar, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pajak untuk Sumbangan Pernikahan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |