https://jabar.times.co.id/
Berita

Kecanduan Judol dan Kebutuhan Lahiran, Pasutri di Banjar Lakukan Curat Modus Kencan

Rabu, 06 Agustus 2025 - 22:30
Kecanduan Judol dan Kebutuhan Lahiran, Pasutri di Banjar Lakukan Curat Modus Kencan Pasutri asal Kota Banjar kesandung kasus tindak kejahatan curat karena kecanduan judol dan terdesak biaya lahiran. (Foto: Humas Polres Ciamis for Times Indonesia)

TIMES JABAR, CIAMIS – Miris! Alasan biaya persalinan menjadi motif Pasutri asal Kota Banjar melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Aksi bejat pasutri ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Ciamis yang perkaranya di gelar melalui konferensi pers bersama sejumlah awak media.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, kelicikan pasutri ini terungkap usai korban melapor ke Polres Ciamis.

Kronologi dimulai saat terduga pelaku perempuan yang tengah mengandung berinisial A (20) mengajak kenalan lamanya menginap di Hotel Cisaga Indah, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, pada Rabu, 4 Juni 2025.

"Saat korban tertidur lelap di kamar hotel, A kemudian mengambil alih kunci mobil, ponsel, serta uang tunai milik korban. Aksinya tersebut dilakukan bersama terduga pelaku lainnya," ungkap Kapolres.

A dan terduga pelaku lainnya, Tandy Winata Sukirman (29) berhasil mencuri satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, satu unit handphone OPPO A3s, dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif di balik kejahatan ini cukup miris yakni untuk menutupi biaya persalinan dan bermain judi online," beber Kapolres.

Dijabarkan Kasat Reskrim Polres Ciamis, A yang diduga kuat berperan sebagai otak pelaku kejahatan ini telah merencanakan aksi liciknya ini dengan Tandy dengan memanfaatkan situasi saat korban tertidur lelap.

"Kedua teduga pelaku berhasil kami amankan. Namun, A tidak ditahan karena baru saja melahirkan dua minggu sebelum penangkapan. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAI untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku pria, telah ditahan di Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Carsono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, handphone, dan uang tunai telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan kepada orang yang sudah dikenal, demi mencegah tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," imbau Kasat Reskrim. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.