TIMES JABAR, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) untuk memperkuat fungsi early warning dalam setiap pelaksanaan pengawasan internal. Hal ini disampaikan Menag saat menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Triwulan III Tahun 2025.
Menag menegaskan pentingnya pengawasan yang menitikberatkan pada pencegahan dibanding sekadar penindakan. “Itjen harus berusaha mencegah terjadinya kebocoran dan pelanggaran. Saya akan sangat bangga jika Itjen mampu menciptakan sistem pengawasan yang protektif, bukan sekadar menunggu pelanggaran terjadi untuk kemudian menghukum, tetapi mampu memberikan early warning dan pencegahan dini,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Menag, pengawasan dengan sistem peringatan dini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga marwah Kementerian Agama. “Kalau itu dilakukan, saya kira Kementerian Agama akan semakin baik marwahnya. Pencegahan itu jauh lebih penting,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi dan optimisme terhadap hasil kinerja Itjen Kemenag yang terus menunjukkan perbaikan dari waktu ke waktu.
“Saya optimistis dengan hasil kinerja Itjen. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, saya tahu Itjen mampu memotret secara lebih mikro. Saya sangat mengapresiasi itu, karena kita tidak boleh hanya melihat hal-hal makro, tetapi juga detail dan solusinya,” ujar Menag.
Menanggapi arahan tersebut, Irjen Khairunas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat fungsi early warning system dengan mengintegrasikannya ke dalam manajemen risiko pengawasan internal. “Menindaklanjuti arahan Bapak Menteri, Itjen akan memperkuat lagi early warning system melalui pendekatan mitigasi risiko di setiap tahapan pengawasan. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi sejak dini, disertai rekomendasi solutif yang bisa segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja,” jelas Khairunas.
Irjen Khairunas menjelaskan bahwa laporan hasil pengawasan triwulan ini memuat hasil pelaksanaan audit kinerja, reviu laporan keuangan, serta berbagai pengawasan asta protas lainnya di seluruh satuan kerja Kementerian Agama. “Itjen berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi assurance dan konsultatif, sejalan dengan arahan yang ditekankan oleh Menteri Agama,” pungkas Khairunas.
Laporan hasil pengawasan triwulan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Itjen Kemenag, sekaligus sarana untuk memastikan bahwa pengawasan juga memberikan solusi dan nilai tambah bagi peningkatan tata kelola serta pelayanan publik di Kementerian Agama. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |