TIMES JABAR, BANJAR – Dinas KUKMP Kota Banjar bersama UPTD Metreologi Legal melakukan uji kuantitas terhadap sejumlah produsen Minyakita di laboratorium Metreologi Legal Kota Banjar, Jumat (14/3/2025).
Kepala UPTD Metreologi Legal Kota Banjar, Eka Komara mengungkap ada 4 produsen minyakita yang dilakukan uji coba dengan menggunakan alat standar yang sudah tersertifikasi.
"Setiap tahun kita melakukan verifikasi alat standar ke badan standarisasi metreologi Legal Jakarta," ungkapnya.
Untuk uji coba kali ini, Metreologi menggunakan dua alat takar tersebut untuk memastikan apakah kebenaran kuantitas minyak goreng minyakita sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam kemasan.
"Ada dua sampel yang kita uji coba yaitu versi dua liter dan satu liter," paparnya.
Minyak goreng Minyakita ini biasanya di jual Dinas KUKPMP Kota Banjar dalam operasi pasar murah yang saat ini dilaksanakan di setiap kecamatan.
"Alhamdulillah, hasil dari uji coba tersebut, jumlah kuantitas keduanya sudah sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam kemasannya," ujarnya.
Eka memastikan kuantitas takaran minyak goreng Minyakita kemasan standing pouch yang selama ini beredar di operasi pasar murah sudah sesuai dengan yang seharusnya.
"Untuk pengujian yang kita laksanakan, ada empat produsen Minyakita yang kita gunakan yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Primusanus Cooking oil, PT Sinarmas dan PT Sawit Mas," rinci Eka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KUKMP Kota Banjar dan UPTD Metreologi Legal Lakukan Uji Kuantitas Minyakita
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |