TIMES JABAR, PANGANDARAN – Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Pangandaran, menyampaikan aspirasi atas keresahannya agar diakomodir dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aspirasi tersebut disampaikan PGMI melalui audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran Senin, (6/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, PGMI menyampaikan 11 poin pernyataan sikap dan tuntutan, terutama terkait keadilan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer di lembaga pendidikan RA dan madrasah swasta.
Ketua PGMI Kabupaten Pangandaran Dede Zaenal Aripin, mengungkapkan bahwa banyak guru madrasah swasta telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status.
Menurutnya, hal ini menimbulkan kesenjangan antara guru negeri dan swasta, dimana guru negeri lebih diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK meskipun baru mengajar beberapa tahun. "Sementara yang di swasta sudah lama mengabdi, belum juga terakomodir," ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan guru madrasah swasta.
"Kami sangat support sekali dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tingkat pusat, DPRD akan bersurat ke DPR RI dan beberapa kementerian untuk menyampaikan tuntutan dan harapan guru madrasah swasta," ujar Asep.
Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta
PGMI juga menyoroti kesejahteraan guru madrasah swasta yang masih jauh dari kata layak. Gaji guru di tingkat RA hanya sekitar Rp300.000 per bulan, sedangkan guru MI mendapatkan sekitar Rp 400.000. Padahal, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Dengan dukungan DPRD, PGMI berharap dapat memperjuangkan hak-hak guru madrasah swasta dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Kami DPRD Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk menjadi jembatan antara guru madrasah swasta dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan," pungkas Asep Noordin. (*)
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Faizal R Arief |