TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Di balik unggahan yang tampak ceria, kolom komentar penuh pujian, serta ribuan pengikut di Instagram, tersimpan sisi gelap ruang digital yang kian mengkhawatirkan. Praktik grooming dan eksploitasi anak di media sosial bukan lagi isu jauh di kota besar. Dugaan kasus yang menyeret seorang konten kreator berinisial SL di Tasikmalaya menjadi bukti bahwa ancaman itu hadir sangat dekat, bahkan dari figur yang selama ini dipandang sebagai panutan.
Kasus ini membuka mata publik bahwa popularitas di media sosial dapat berubah menjadi alat manipulasi psikologis, terutama terhadap anak dan remaja yang masih berada dalam fase pencarian jati diri.
Aktivis Perempuan Naza Fitri dari Putik Perempuan Indonesia menilai, kasus SL mencerminkan bagaimana relasi kuasa bekerja secara halus namun efektif di ruang digital.
“Ini bukan sekadar persoalan individu. Ini soal bagaimana popularitas, status sosial, dan jumlah pengikut menciptakan ilusi kepercayaan yang membuat korban merasa aman, padahal sedang diperangkap,” ungkap Naza, Minggu (25/1/2026).
Dalam praktik grooming, pelaku tidak datang dengan kekerasan terbuka. Sebaliknya, mereka hadir sebagai sosok ramah, suportif, bahkan seolah peduli.
Ketua Tim kuasa hukum para korban konten kreator SL, M. Naufal Putra saat berada di Polres Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu, (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Anak dan remaja yang merasa diperhatikan perlahan digiring pada relasi yang timpang, di mana batasan pribadi dan consent menjadi kabur.
Media sosial telah menjadi ruang sosial baru bagi generasi muda. Namun, tanpa pendampingan dan pemahaman yang memadai, ruang ini justru menjadi ladang subur bagi predator.
Menurut Naza, di banyak daerah termasuk Tasikmalaya, literasi digital masih sebatas kemampuan menggunakan gawai dan aplikasi, belum menyentuh aspek keamanan digital dan persetujuan (digital consent).
“Anak-anak tahu cara membuat konten, tapi tidak diajarkan bagaimana mengenali manipulasi, bujuk rayu, atau relasi yang tidak setara,” katanya.
Kondisi ini membuat anak dan remaja sulit membedakan antara perhatian yang sehat dan manipulasi emosional.
Dampak grooming tidak selalu meninggalkan luka fisik, namun bekas psikologisnya bisa jauh lebih dalam. Korban kerap mengalami kecemasan, rasa bersalah, hingga kehilangan kepercayaan diri.
“Banyak korban merasa dirinya yang salah. Ini berbahaya, karena rasa bersalah itu bisa terbawa sampai dewasa,” jelas Naza.
Lebih jauh, tekanan sosial di lingkungan yang sempit membuat korban memilih diam. Ketakutan akan gosip, stigma, dan penghakiman sering kali lebih menakutkan daripada pelaku itu sendiri.
Alih-alih empati, respons masyarakat masih sering dipenuhi pertanyaan yang menyudutkan korban.
“Narasi ‘kenapa mau’ atau ‘kenapa percaya’ adalah bentuk kekerasan lanjutan. Ini membuat korban merasa sendirian,” tegas Naza.
Budaya victim blaming bukan hanya melukai korban, tetapi juga melanggengkan impunitas pelaku. Ketika kesalahan dialihkan kepada korban, pelaku mendapat ruang untuk terus bersembunyi di balik popularitas.
Tasikmalaya dikenal sebagai kota dengan nilai religius yang kuat. Namun dalam kasus kekerasan seksual, nilai tersebut kerap diterapkan secara tidak adil.
“Perempuan dan anak korban justru diuji moralitasnya.
Sementara pelaku laki-laki yang punya pengaruh sering dilindungi atau dimaklumi,” ungkap Naza.
Standar ganda ini memperlihatkan bahwa masalah utama bukan kurangnya moral, melainkan ketimpangan gender dan kuasa.
UU Sudah Ada, Tapi Belum Sepenuhnya Membela Korban
Indonesia telah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan payung hukum kuat bagi korban.
Namun, dalam praktiknya, penanganan kasus kekerasan berbasis digital masih menemui banyak hambatan.
“Masih ada aparat yang melihat kasus ini sebagai persoalan asusila, bukan kekerasan seksual,” kata Naza.
Pendekatan yang keliru ini berpotensi mengkriminalisasi korban dan melemahkan upaya penegakan keadilan.
Naza mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan perspektif korban, bukan sekadar prosedur.
“Jangan jadikan proses hukum sebagai ruang trauma baru. Korban harus dilindungi sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya didorong untuk lebih proaktif, bukan reaktif.
“Edukasi tentang kekerasan seksual digital harus masuk sekolah, pesantren, dan komunitas kreatif. Jangan tunggu kasus viral,” tegasnya.
Kasus dugaan grooming oleh konten kreator ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan ruang netral. Ia dibentuk oleh relasi kuasa, norma sosial, dan keberpihakan hukum.
Naza menambahkan tanpa edukasi, perlindungan, dan keberanian berpihak pada korban, media sosial akan terus menjadi panggung aman bagi predator, sementara anak dan perempuan dipaksa menanggung risiko yang bukan kesalahan mereka.
Ketua Tim Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Naufal Putra, mengatakan, sebelumnya aduan diterima pihaknya dan Taman Jingga, hingga saat ini sudah tiga korban yang melaporkan secara resmi. Sedangkan yang lainnya masih proses pendampingan dan verifikasi.
Pihaknya lanjut Naufal, masih membuka ruang aduan bagi korban yang siap melapor.
“Kami siap dampingi untuk masalah hukum dan psikologinya, kami juga masih membuka ruang aduan bagi korban yang melapor."pungkas Naufal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aktivis Perempuan Soroti Dugaan Grooming Konten Kreator SL di Tasikmalaya
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Deasy Mayasari |