TIMES JABAR, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat transparansi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kejaksaan Negeri, dan DPRD Kabupaten Majalengka, program sosialisasi serta pendataan pajak daerah kini digencarkan di berbagai wilayah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara profesional dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan aliran pajak dari masyarakat dan pelaku usaha masuk tepat ke kas daerah. Sosialisasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Rachmat.
Menurutnya, perda baru tersebut membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pajak daerah. Melalui 26 titik sosialisasi di seluruh kecamatan, Bapenda memberikan pemahaman langsung kepada para wajib pajak, terutama pelaku usaha di sektor restoran, hotel, hiburan, dan perdagangan.
Rachmat juga menepis anggapan bahwa pajak daerah membebani pengusaha. Ia menekankan, sistem pajak daerah merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
“Pajak bukan untuk memberatkan, tapi untuk membangun bersama. Jika semua pihak patuh, hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tambahnya, Selasa (6/10/2025)
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, memberikan apresiasi terhadap langkah Bapenda. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan wajib pajak, sekaligus menjelaskan perubahan regulasi perpajakan yang kini bersifat nasional.
“Perda Nomor 7 Tahun 2023 bukan kebijakan lokal semata, tetapi turunan dari undang-undang nasional. Dengan regulasi ini, sistem pajak di seluruh Indonesia kini seragam dan lebih mudah diterapkan,” jelas Dasim.
Ia mencontohkan, salah satu perubahan signifikan adalah penerapan pajak restoran sebesar 10% dari nilai transaksi. Skema ini dinilai mampu menyederhanakan proses penarikan pajak sekaligus memastikan penerimaan daerah lebih transparan.
Keterlibatan Kejaksaan Negeri Majalengka juga memperkuat pengawasan terhadap implementasi perda tersebut. Lembaga penegak hukum ini akan berperan aktif dalam mencegah potensi pelanggaran dan memastikan setiap tahapan pengelolaan pajak berjalan sesuai koridor hukum.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Bapenda Majalengka berkomitmen membangun budaya taat pajak yang berkelanjutan. Pendekatan edukatif dan humanis menjadi strategi utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami terus turun ke lapangan, mendatangi pelaku usaha dan warga. Pendekatan personal jauh lebih efektif daripada sekadar imbauan,” katanya.
Dengan langkah kolaboratif tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan tekadnya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan partisipatif. Pajak daerah kini dimaknai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan gotong royong modern untuk membangun Majalengka Langkung SAE. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Faizal R Arief |