https://jabar.times.co.id/
Berita

Ada Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Pegawai, Komisi I DPRD Kota Banjar Sidak ke RS Asih Husada

Jumat, 08 Juli 2022 - 22:48
Ada Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Pegawai, Komisi I DPRD Kota Banjar Sidak ke RS Asih Husada Kepala UPTD RS Asih Husada saat memberikan penjelasan terkait dugaan penyelewengan anggaran gaji pegawai (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Inspeksi mendadak ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Asih Husada, Langensari dilakukan Komisi I DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan pembayaran gaji atau honor pegawai yang diduga fiktif, Kamis (7/7/2022).

Kepala UPTD RS Asih Husada dr. Wiwik saat sidak tersebut mengungkapkan bahwa jumlah pegawai yang bekerja di rumah sakit saat ini ada sebanyak 157 karyawan dengan status ASN dan non ASN (tenaga kerja kontrak).

 "Dari pekerja yang berstatus tenaga kerja kontrak tersebut 15 orang di antaranya bekerja sebagai penjaga keamanan dan sebanyak 20 orang bekerja sebagai petugas kebersihan," jabarnya.

Untuk tenaga kerja kontrak itu, Wiwik menyebutkan terdapat 2 orang karyawan yang setiap bulan menerima honor pembayaran sebagai karyawan namun keduanya tidak bekerja. 

 "Honor pekerja kontrak tersebut yaitu Rp1.250.000 setiap bulannya," sebutnya.

Anggaran pembayaran tenaga kontrak dan operasional RS Asih Husada pada tahun ini sebesar Rp4,3 miliar sementara untuk ASN pembayaran honor dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Banjar.

Sementara proses rekrutmen tenaga kerja kontrak tersebut diakuinya tidak melalui jasa perusahaan penyedia kerja atau pihak ketiga (outsourcing) namun melalui sistem kerjasama atau MoU yang dilakukan pada Tahun 2021 hingga saat ini.

 "Kerjasama tersebut dilakukan dengan pihak atas nama forum namun penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan secara perorangan," jelasnya.

Awal tahun 2020, pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga. Tapi pada tahun 2021 karena beberapa hal pihaknya kemudian melakukan kerjasama itu dan berlanjut hingga saat ini.

Anggota Komisi I Husin Munawar, dalam sidak itu menyesalkan permasalahan tersebut. Menurutnya, pihak yang diajak kerjasama tersebut bukan pihak ketiga yang membidangi jasa tenaga kerja dan tidak memiliki badan hukum yang jelas.

Permasalahan tersebut diusulkan Husin harus dibenahi sesuai peraturan yang ada karena bisa saja nantinya berimbas pada permasalahan hukum disamping juga permasalahan administrasi.

 "Ini soal administrasi dan ini juga bisa berkonsekuensi pada hukum. Harus ditertibkan sesuai peraturan," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD lainnya Hartono menanggapi persoalan tersebut dengan keprihatinan. 

 "Ini sangat tidak masuk akal jika ada orang yang tidak bekerja namun tetap diberikan gaji. Jangan sampai kinerja rumah sakit jadi ada kelalaian karena hal itu," ujarnya.

Tanggapan lainnya dari Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Dallijo, menegaskan bahwa sidak tersebut untuk menindaklanjuti dan meminta penjelasan terkait permasalahan dugaan penyelewengan pembayaran gaji tenaga kontrak yang tengah menjadi perhatian publik.

 "Kami mengingatkan supaya dalam rekrutmen SDM tersebut harus berdasarkan ketentuan peraturan yang ada yaitu menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing) yang berbadan hukum," ujarnya.

Selain taat peraturan, dalam sistem kontrak tersebut menyangkut banyak hal seperti jaminan perlindungan sosial, jaminan kesehatan dan aspek yang lainnya.

"Kami juga meminta kepada Dinkes agar dalam rapat evaluasi pihak RS Asih Husada dilibatkan supaya kami tahu kendala yang mereka hadapi untuk dicarikan solusinya," kata Dalijo. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.