TIMES JABAR, JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo, memberikan santunan kepada para ahli waris dari 26 korban meninggal dunia kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Wado, Sumedang, Jawa Barat.
Rahardjo menjelaskan, uang santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Tujuannya, agar tidak pemotongan nominal oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Selain itu, pihaknya juga terus menerus melakukan pendataan ulang siapa saja yang menjadi korban kecelakaan. Namun, jumlah yang sudah teridentifikasi sebanyak 26 penumpang.
"Sampai dengan Jumat pagi ini (12/3), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," kata Rahardjo di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, kata Raharja, para korban yang terluka dalam kecelakaan bus itu akan diberi santunan sebesar Rp 20 juta.
Hal ini menunjukkan, bahwa pemerintah menjamin dan perduli terhadap asuransi jiwa masyarakat tersebut. Jika korban yang sudah meninggal maka akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris sebesar Rp 50 juta.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” imbuhnya.
Sebelumnya, dikabarkan kecelakaan bus pariwisata terjadi di Wado Sumedang pada Rabu (10/3/2021), mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 29 orang. (*)
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |