TIMES JABAR, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan jam malam pelajar guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan provinsi tersebut di wilayahnya. "Tentu kami akan mendukung dan melaksanakan surat edaran itu demi masa depan generasi muda Karawang," ujarnya pada Jumat (30/5/2025).
Surat edaran tersebut bertujuan membentuk pelajar dengan karakter "cageur, bageur, bener, pinter, singer" sebagai bagian dari visi pembangunan SDM unggul Jawa Barat. Kebijakan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pukul 21.00-04.00 WIB, dengan pengecualian untuk keadaan darurat, kegiatan bersama orang tua, atau acara keagamaan/sosial yang diketahui wali.
Tata Suparta, Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Karawang, menyatakan kesiapan aparat untuk mendukung kebijakan ini melalui patroli gabungan bersama Disdikpora dan satgas Pelajar. "Kami bersama Disdikpora dan satgas Pelajar akan menggelar patroli gabungan jika ketentuan jam malam bagi pelajar diberlakukan di Karawang," jelasnya.
Pemerintah daerah juga akan mengoordinasikan penerapan aturan ini hingga tingkat kecamatan, desa, dan satuan pendidikan sesuai instruksi surat edaran gubernur. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |