https://jabar.times.co.id/
Berita

BSU 2025 Cair Mulai Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Rabu, 10 September 2025 - 15:08
BSU 2025 Cair Mulai Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Ilustrasi - Penerima BSU (FOTO: ANTARA/Dedhez Anggara/dok)

TIMES JABAR, BANDUNG – Mulai Juni 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah, yang sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.

Kini, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025:

  • Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan

  • Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000

  • Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025

  • Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

  • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

  • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

  • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Cara Cek Penerima BSU 2025:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

  • Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

  • Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.