TIMES JABAR, JAKARTA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur menyatakan, jika pengasuhnya terbukti melanggar, maka izin Ponpes Al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah bakal dicabut.
"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Waryono menyesalkan atas tindakan oknum pengasuh Ponpes Al-Minhaj bernama Wildan Mashuri yang sebelumnya diduga melakukan tindakan tercela, yakni mencabuli belasan santri. Dalam rentang beberapa tahun, 15 santri diduga menjadi korban perbuatan biadab tersebut. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri," ucapnya.
Di samping itu, Kemenag RI sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag RI saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag RI tersebut.
"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi," tegas Waryono.
"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," sambung diam
Selain itu, Waryono juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.
"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," tuturnya.
Terakhir, dirinya pun berharap kepada semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.
"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi," Direktur PD Pontren Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Bambang H Irwanto |