https://jabar.times.co.id/
Berita

Dituding Intimidasi ke Petani Pasundan, PTPN Beri Jawaban Menohok saat Dipanggil DPRD Kota Banjar

Senin, 10 Februari 2025 - 19:03
Dituding Intimidasi ke Petani Pasundan, PTPN Beri Jawaban Menohok saat Dipanggil DPRD Kota Banjar Massa dari PTPN Batulawang bentangkan spanduk untuk melawan tuduhan SPP. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Babak baru ketegangan yang terjadi antara Serikat Petani Pasundan dengan PTPN Batulawang kini bermuara di kantor DPRD Kota Banjar.

Wakil Ketua DPRD Banjar, Sutarno, mengatakan bahwa pihaknya mengundang PTPN dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh SPP.

"Kami tidak bisa menentukan kesalahan, tetapi mendirikan bangunan di lahan pemerintah tanpa izin memang jelas merupakan pelanggaran aturan," katanya.x

Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rossi Hernawati, mengungkap bahwa persoalan ini sebetulnya menguap ke publik bukan untuk kali pertama.

"Sebelumnya kami dua kali menerima permasalahan serupa dan kali ini untuk kali ketiga," ucapnya.

Rossi menegaskan bahwa 80% penggarap lahan PTPN harus berasal dari Desa Sinartanjung, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pihak PTPN Batulawang didampingi oleh massa dari SPBUN PTPN 1 Regional 2 memberikan klarifikasi terhadap DPRD Kota Banjar terkait apa yang digaungkan SPP, Senin (10/2/2025).

Terkait tudingan intimidasi PTPN yang dilayangkan SPP, Manajer PTPN Batulawang, Oki Ferdinal Puar, buka suara dan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intimidasi apa pun.

"Bangunan yang didirikan oleh SPP di atas lahan PTPN tidak memiliki izin dan diduga menggunakan material kayu milik PTPN yang ditebang secara ilegal.  Kami sudah melaporkannya ke pihak kepolisian terkait hal ini," ungkapnya.

Menurutnya, lahan tersebut sudah dikelola dengan baik oleh petani Sinartanjung, di mana 80% dari mereka adalah karyawan PTPN.

Oki justru menduga bahwa yang mendirikan bangunan tersebut bukan masyarakat Sinartanjung.

"Pendirian bangunan tanpa izin jelas melanggar aturan dan dapat merusak tanaman yang ada di lahan tersebut," cetusnya.

Oki menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik petani yang ingin menggarap lahan perkebunan, namun mekanismenya harus ditempuh sesuai prosedur dan tidak boleh ada intervensi kepentingan dari pihak mana pun.

"Harus murni menggarap atau memanfaatkan lahan milik pemerintah, bukan untuk dikuasai dan dimiliki," imbuhnya.

Hal lainnya disampaikan Ketua Umum SPBUN PTPN 1 Regional 2, Adi Sukmawadi, yang menegaskan bahwa pihaknya ke DPRD Banjar untuk meluruskan informasi yang beredar.

"Tuduhan dari SPP itu tidak benar dan ini perlu di luruskan supaya tidak dimanfaatkan agar tidak menjadi informasi yang liar," tegasnya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.