https://jabar.times.co.id/
Berita

Suksekan Pilkada 2024, Sekolah Negeri di Bandung Barat Bakal Disulap Disdik KBB Siap Jadi Lokasi TPS

Senin, 25 November 2024 - 20:52
Suksekan Pilkada 2024, Sekolah Negeri di Bandung Barat Bakal Disulap Disdik KBB Siap Jadi Lokasi TPS Salah satu gedung sekolah di Bandung Barat yang dijadikan TPS pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu (Foto: Deni Supriatna/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANDUNG BARAT – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) memberikan izin kepada sekolah negeri untuk dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (Pilkada 2024 )yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta agar fasilitas gedung sekolah digunakan untuk pembangunan TPS Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan KPU No 1033/PP.06-SD/3217/2024 dan segera meresponnya dengan mengeluarkan Surat Edaran No 400.3.1/3420-Disdik/2024.

Menurut Asep, bahwa surat edaran (SE) tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk memfasilitasi penggunaan gedung sekolah sebagai TPS, apabila dibutuhkan oleh KPU atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, sekolah-sekolah akan diliburkan. Jadi, kami memperbolehkan gedung sekolah negeri digunakan sebagai lokasi TPS untuk mendukung kelancaran Pilkada serentak. Kami harap penggunaan fasilitas ini dapat membantu KPPS, terutama mengingat cuaca yang sudah memasuki musim hujan," ujar Asep Dendih saat ditemui pada Senin (25/11/2024).

Asep juga menambahkan, jika fasilitas sekolah digunakan sebagai TPS, KPPS diwajibkan untuk menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan serta kebersihan sarana dan prasarana sekolah selama proses pemungutan suara berlangsung.

"Silakan kepada masyarakat yang ingin menggunakan lokasi ruang kelas di sekolah negeri untuk dijadikan TPS, namun dengan ketentuan bahwa keamanan dan kebersihan fasilitas sekolah harus dijaga dengan baik," tambah Asep.

Keputusan ini diharapkan dapat mempermudah proses pemilu di Kabupaten Bandung Barat, serta menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menggunakan fasilitas sekolah sebagai tempat pemungutan suara yang aman dan nyaman. (*)

 

Pewarta : Deni Supriatna
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.