TIMES JABAR, BANJAR – Bawaslu Kota Banjar melalui Kepala divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat, Wahidan enggan berandai-andai dalam menyikapi adanya dugaan praktik kampanye terselubung dengan cara pengajian yang dilakukan paslon Wali Kota pada masa tenang.
Ini disampaikannya kepada sejumlah awak media ketika menyatakan larangan kampanye di masa tenang sejak kemarin Minggu di Aula Bawaslu, Senin (25/11/2024).
"Kami mengimbau paslon, tim sukses maupun relawan untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun baik itu melalui media sosial dan media massa," imbaunya.
Wahidan juga meminta media massa baik itu cetak maupun online dan elektronik untuk tidak menyiarkan iklan paslon atau mempublikasikan jejak pendapat di masa tenang yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Selain itu, politik uang di masa tenang ini berpotensi menjadi salah satu bentuk pelanggaran paling rawan.
"Mau itu pelanggaran Pilkada baik itu politik uang maupun kampanye terselubung yang tidak terjadwal di masa tenang ini sangat berpotensi," cetusnya.
Untuk itu, Bawaslu mengambil langkah untuk mencegah dugaan pelanggaran dengan mensosialisasikan partisipatif pengawasan yang menyasar 27.675 warga yang segmen kegiatannya sosialisasi dan pendidikan pengawasan partisipatif sebagai skema pencegahan.
"Bawaslu juga hadir di kegiatan yang di inisiasi warga agar kita mempunyai ruang untuk menyampaikan pendidikan politim terkait bentuk pelanggaran Pilkada," jabarnya.
Wahidan menambahkan bahwa kampanye terselubung di masa tenang dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 187 bahwa setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang akan dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan dengan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
"Kami imbau seluruh paslon maupun tim sukses dan relawannya untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan dalam Undang-undang tersebut," imbaunya.
Adapun aktivitas pengajian oleh paslon yang digelar di masa tenang dengan mengundang massa banyak, Wahidan mengimbau agar tidak dulu dilakukan.
"Kami bukannya melarang pengajian atau doa bersama tapi yang mengagendakan pertemuan politik tapi jika sepanjang kegiatan itu tidak memberikan materi atau janji dalam rangka untuk mempengaruhi pemilih dan hanya diikuti relawan atau tim sukses saja itu tidak jadi soal," cetusnya.
Wahidan mengimbau agar paslon tidak menggelar aktivitas dimasa tenang yang dapat bermuara pada pelanggaran pilkada.
"Jelasnya masa tenang itu masa untuk masyarakat secara objektif menentukan pilihan," tegasnya.
Adapun terkait alasan sedekah di momen pengajian yang dilakukan oleh paslon di masa tenang, Wahidan mengimbau agar tidak dilakukan dahulu.
"Kalau ada pengajian dimana pesertanya tim sukses, relawan internal atau gabungan partai politik koalisi melakukan doa bersama dalam rangka mendobrak pintu langit saya pikir itu tidak jadi soal," paparnya.
Adapun pemberian logistik maupun upah kepada internal seperti saksi TPS contohnya, Wahidan menjelaskan bahwa itu tidak dapat dikategorikan politik uang.
"Upah atau honor tersebut untuk saksi TPS yang sudah memiliki mandat dimana mandat itu ditandatangani paslon, itu tidak jadi soal dan itu maksimal 2 orang per TPS," ungkapnya
Adapun terkait besaran honor yang diberikan paslon kepada saksi TPS, dijelaskan Wahidan tidak ada standar atau batasan berapa besarannya.
"Tidak ada ketentuan standar biaya untuk saksi di TPS, yang jelas hanya mengatur dua saksi di setiap TPS-nya. Jadi, walaupun per saksi dibayar puluhan juta oleh paslonnya itu tidak jadi soal," jelasnya.
Kendati demikian, Wahidan menegaskan agar masyarakat berani melaporkan ke Bawaslu apabila terjadi pelanggaran dalam Pilkada baik itu kampanye terselubung maupun praktik politik uang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bawaslu Kota Banjar Peringatkan Paslon Hindari Politik Uang dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |