https://jabar.times.co.id/
Berita

KPU Kota Banjar Buka Pendaftaran PPK, Ini Cara dan Persyaratannya

Selasa, 22 November 2022 - 22:14
KPU Kota Banjar Buka Pendaftaran PPK, Ini Cara dan Persyaratannya Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis merinci apa saja persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJARKPU Kota Banjar secara resmi telah membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis mengatakan, pendaftaran seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 20-29 November 2022 mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024, Danial mengungkap bisa langsung mendaftar dengan persyaratan yang telah ditentukan.

“Proses pendaftaran PPK ini mulai tanggal 20 hingga 29 November mendatang. Bagi warga negara yang memenuhi persyaratan silahkan mendaftar,” kata Danial, Selasa (22/11/2022).

Persyaratan utama untuk menjadi PPK antara lain Warga Negara Indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Syarat berikutnya untuk pendaftaran PPK yaitu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," urainya.

Danial juga menegaskan bahwa pendaftar PPK tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

“Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih,” imbuhnya.

Bagi calon pendaftar, ditambahkan Danial, harus melengkapi dokumen persyaratan. Seperti surat pendaftaran PPK, fotocopy e-KTP, foto copy ijazah SMA/sederajat, atau ijazah terakhir, serta dokumen pernyataan.

"Dalam dokumen pernyataan tersebut antara lain tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika serta beberapa dokumen pernyataan lainnya menjadi ketentuan persyaratan pendaftaran anggota PKK," tuturnya.

Pendaftar bisa menyampaikan surat pendaftaran PPK dan kelengkapan dokumen kepada KPU Kota Banjar sejak tanggal 20-29 November, pukul 16.00 WIB melalui aplikasi SIAKBA.kpu.go.id dan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Banjar. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.