TIMES JABAR, MAJALENGKA – Di penghujung tahun 2025, Pemkab Majalengka Jawa Barat, menutup lembar perjalanan pemerintahan dengan sebuah capaian penting, pengakuan sebagai daerah yang mampu membuka ruang informasi secara transparan dan bertanggung jawab.
Melalui ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Pemkab Majalengka berhasil meraih predikat 'Informatif', kualifikasi tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Penghargaan prestisius tersebut diserahkan dalam seremoni penganugerahan di Sasana Ganesa, Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa sore (30/12/2025), dan diterima langsung oleh Bupati Majalengka, H. Eman Suherman.
Predikat Informatif bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan refleksi dari komitmen Pemkab Majalengka dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap hak masyarakat atas informasi publik.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, khususnya peran strategis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Majalengka) dalam mengoordinasikan layanan informasi publik.
"Predikat Informatif ini adalah buah dari komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan akhir, tetapi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Bupati, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Menurut Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra menilai Pemkab Majalengka konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang.
Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, kualitas layanan informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital.
"Predikat Informatif menunjukkan bahwa Pemkab Majalengka telah menjalankan keterbukaan informasi secara sistematis dan berkelanjutan. Ini menjadi contoh baik bagi badan publik lain di Jawa Barat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Irwan, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik di tingkat utama maupun pelaksana di masing-masing perangkat daerah.
"Kolaborasi antarperangkat daerah menjadi kunci. Ke depan, kami akan terus memperkuat sistem layanan informasi publik agar semakin cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat," katanya.
Dengan diraihnya predikat ini, Pemkab Majalengka resmi menyandang label "Badan Publik Zona Informatif" sepanjang tahun 2026.
Status tersebut sekaligus menjadi tantangan untuk mempertahankan standar tinggi keterbukaan informasi, seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap pelayanan pemerintah.
Pemkab Majalengka pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat yang terus mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan. (*)
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Ronny Wicaksono |