https://jabar.times.co.id/
Berita

Kasus Dugaan Suap Proyek di Indramayu, KPK RI Panggil Dedi Mulyadi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:52
Kasus Dugaan Suap Proyek di Indramayu, KPK RI Panggil Dedi Mulyadi Dedi Mulyadi.(Foto: Media Indonesia)

TIMES JABAR, INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8/2021), untuk melakukan pemeriksaan dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Dedi Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi Ade Barkah Surahman," jelasnya, Rabu (4/8/2021).

Ali Fikri belum mau menyampaikan, materi apa yang hendak didalami melalui pemeriksaan ini. Selama proses penanganan perkara, KPK juga belum pernah menyampaikan keterlibatan mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Sebelumnya, KPK RI sudah mendalami perihal kasus dugaan suap ini melalui pemeriksaan terhadap kolega Ade Barkah di DPRD Jawa Barat. Pada Selasa (27/4/2021) lalu, KPK RI memanggil empat anggota DPRD Jawa Barat, yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.

Ade Barkah ditetapkan KPK RI sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 750 juta terkait pekerjaan proyek infrastruktur. Dijelaskannya, uang itu berasal dari pengusaha bernama Carsa yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Selain itu, KPK RI juga menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka dalam kasus ini. Siti diduga menerima suap Rp1,050 miliar dari Carsa.

Atas perbuatannya itu, Ade Barkah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani yang kini tengah menjalani masa penahanan, diperpanjang selama 30 hari oleh KPK RI, yang berlaku sejak 14 Juli 2021 lalu hingga 12 Agustus 2021. Tujuannya untuk memaksimalkan proses penyidikan.(*)

Pewarta : Selamet Hidayat (MG-417)
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.