TIMES JABAR, CIREBON – Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) aktif mendukung upaya pelestarian kekayaan intelektual lokal. Kali ini, Kemenkumham Jabar turut serta dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Merawit Cirebon.
Dalam kunjungannya ke Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Merawit Cirebon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Andrieansjah, bersama timnya melakukan pendampingan terhadap tim ahli dan tim kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung kesesuaian antara dokumen pendaftaran IG dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Pemeriksaan lapangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa Batik Merawit Cirebon benar-benar memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari batik lainnya," ujar Andrieansjah.
Batik Merawit Cirebon, yang terkenal dengan teknik merawitnya yang khas, telah diajukan permohonan IG sejak Februari 2023. Teknik merawit ini melibatkan penggoresan canting tembokan dengan malam panas untuk menghasilkan garis-garis halus dan detail pada kain. Keunikan teknik ini telah menjadikan Batik Merawit Cirebon sebagai salah satu produk kerajinan tangan yang sangat dihargai di Indonesia, bahkan hingga mancanegara.
"Dengan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis, Batik Merawit Cirebon diharapkan dapat semakin dikenal dan dihargai baik di dalam maupun luar negeri," ucapnya.
Selain itu, perlindungan IG juga akan memberikan manfaat bagi para pengrajin batik di Cirebon. "Karena mereka dapat memanfaatkan reputasi baik dari IG untuk meningkatkan nilai jual produknya," katanya menandaskan. (*)
Pewarta | : Deni Supriatna |
Editor | : Faizal R Arief |