TIMES JABAR, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran angkat bicara terkait beredarnya hasil survei bodong di WhatsApp dan media sosial yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Maskuri Sudrajat mengatakan, sampai Sabtu (16/11/2024) belum ada lembaga Slsurvei yang mendaftarkan ke KPU Pangandaran.
"Kalau lembaga survei tidak ada yang daftar, namun yang ada mendaftar lembaga pemantau pemilu yaitu DEEP dan LP3MI," kata Maskuri, Sabtu (16/11/2024).
Menyikapi kejadian beredarnya penyebaran hasil survei yang mengklaim kemenangan salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran, Maskuri menyebutkan yang berwenang menyikapi adalah Bawaslu.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke Bawaslu dan nanti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku," tambah Maskuri.
Dijelaskan Maskuri, jika pun ada lembaga survei yang melakukan aktivitas dan akan melakukan publikasi, ada kode etik yang harus dipatuhi dan ditaati.
"Meskipun demokrasi, ada aturan dan tata tertib juga kode etik dalam pelaksanaan aktivitas Pemilu," jelasnya.
Agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan tertib, hendaknya harus ada kesadaran dari semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.
Sementara Tim Hukum Hj. Citra Pitriyami-H.Ino Darsono Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 Anang Fitriana, S.H. C.P.L menegaskan, hasil survei yang dilakukan oleh lembaga tidak resmi dan tidak terverifikasi dapat menyesatkan.
"Penyebaran hasil survey bodong yang beredar berpotensi membangun opini publik serta merusak proses demokrasi," kata Anang.
"Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait hasil survei, terutama yang tidak jelas sumbernya," kata Anang.
Penyebaran hasil survei bodong dapat menciptakan kebingungan, bahkan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Lembaga survei yang diakui adalah yang telah terdaftar dan terverifikasi di Komisi Pemilihan Umum.
"Setiap hasil survei yang akan dipublikasikan harus memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk transparansi mengenai metodologi, sumber dana, serta lembaga pelaksana survei," terang Anang.
"Kami akan terus pantau, termasuk di media sosial, untuk memastikan keakuratan informasi yang beredar tidak melanggar aturan pemilu," tegas Anang.
Jika ditemukan pelanggaran, Anang menegaskan, akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak berwenang lainnya untuk mengambil langkah tegas.
"Masyarakat untuk bijak dalam mengkonsumsi informasi selama masa Pilkada," sambungnya.
Sebagai pemilih, jangan mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Verifikasi kebenaran informasi adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga suasana Pilkada yang demokratis.
"Kami imbau, warga untuk melaporkan jika menemukan hasil survei yang mencurigakan atau indikasi pelanggaran," pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks dan menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Pangandaran. (*)
Pewarta | : Syamsul Ma'arif |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |