TIMES JABAR, MAJALENGKA – Polsek Maja, Polres Majalengka, menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelakunya diketahui seorang pria berinisial TT (38).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan Juju Jumini (37) yang sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku.
"Pelaku TT berikut barang bukti sepeda motor kita amankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis," ujar Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, Sabtu (22/2/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologi tersebut bermula korban mengenal pelaku dari salah satu aplikasi media sosial perjodohan, pada 18 Februari 2025.
"Kemudian, pada tanggal 20 Februari 2025, mereka pun berjanjian dan bertemu di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," katanya.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan jalan ke Objek Wisata Panyaweuyan, Argapura. Namun, dalam perjalanan korban mengajak pelaku makan terlebih dahulu di sebuah warung nasi di wilayah Kecamatan Maja.
"Saat korban memesan makan, tak lama kemudian pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban berserta dengan STNK-nya itu dengan alasan ingin mengambil uang di BRILink," ungkapnya.
Namun, setelah ditunggu hingga 30 menit, menurut AKP Kenedy, pelaku juga tak kunjung kembali datang. Bahkan, handphone pelaku pun sudah tidak bisa dihubungi atau sudah tidak aktif.
Merasa ditipu oleh seorang pria yang semula diharapkan menjadi pendamping hidupnya itu, korban bersama saksi lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maja.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya sudah kita amankan di Polsek Maja, Polres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegasnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |