https://jabar.times.co.id/
Berita

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu Digantikan Secara Mendadak

Senin, 20 September 2021 - 19:18
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu Digantikan Secara Mendadak Abdul Rohman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu. (Foto: Abdul Rohman for TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, INDRAMAYU – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rohman, diberhentikan secara mendadak pada Senin (20/9/2021). Pemberhentian tersebut berdasarkan surat masuk dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu tertanggal 8 September 2021 tersebut, Abdul Rohman digantikan oleh Tarmudi, untuk melanjutkan jabatan sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu.

Abdul Rohman mengakui, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pemberhentian tersebut. Bahkan, dia baru tahu saat hadir dalam sidang Paripurna tersebut.

"Saya baru tahu saya diberhentikan di dalam sidang itu, saya sebelumnya tidak dikasih tahu," jelasnya kepada TIMES Indonesia, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, ada kejanggalan saat pemberhentian dirinya sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu. Dirinya menilai, ada mekanisme partai yang tidak dilakukan, terutama tidak adanya rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan.

Dengan pemberhentian tersebut, Abdul Rohman baru menjabat selama 2 tahun sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu. Padahal dalam regulasi di DPRD, periode jabatan ketua fraksi seharusnya berlangsung selama 2,5 tahun dan akan dilakukan pergantian. Namun, hal berbeda dengan regulasi di partai, ketua fraksi bisa diganti sewaktu-waktu bilamana ada hal yang mendesak.

Adapun hal-hal mendesak yang perlu untuk pergantian ketua fraksi, setidaknya memenuhi 4 syarat, yakni meninggal dunia, terlibat hukum, tidak menjaga marwah fraksi, dan tidak menjalankan kepanjangan tangan partai. Abdul Rohman mengakui tidak memenuhi semua hal tersebut.

"Saya masih yakin tidak merasa melanggar 4 hal tersebut," tegasnya yang juga merupakan bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu.

Menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat dirinya akan mengirim surat ke DPP PDI Perjuangan sebagai tindak lanjut. Terlebih, dia tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

"Dalam waktu dekat, saya akan coba kirim surat ke DPP," tuturnya.

Sementara menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin, pergantian ketua fraksi sudah biasa di tubuh partai. Sebab, pergantian ketua fraksi hanya penyegaran saja.

Dan hal tersebut bukan hanya terjadi di PDI Perjuangan saja, melainkan partai-partai lain juga melakukan hal yang sama. "Karena partai itu kan organisasi, jadi wajar ada pergantian ketua fraksi," tuturnya. (*) 

Pewarta : Selamet Hidayat (MG-417)
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.