Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, wacana hak angket yang sedang digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan terhadap dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang t ...

TIMES Jabar,Jumat 1 Maret 2024, 20:25 WIB
449K
I
Imadudin Muhammad

JAKARTAWakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, wacana hak angket yang sedang digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan terhadap dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk memberikan kepastian politik dan hukum atas hasil Pemilu Presiden 2024.

“Perlu dipahami bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPR. Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat,” ujar Basarah saat ditanya wartawan di Jakarta, Jumat (1/3).

Basarah menjelaskan, Hak Angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR. Dengan adanya Hak Angket yang akan digulirkan DPR, lanjut Basarah, justru mencerminkan berjalannya fungsi ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. 

“Dengan adanya Hak Angket justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka. Hak Angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut. Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan Hak Angket tersebut,” ujar Basarah. 

Begitu pun dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 terungkap dan akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Penggunaan Hak Angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional untuk mengungkap berbagai dugaan praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024. Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan Presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket DPT Pemilu 2009,” ujar Basarah yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan. 

Basarah menambahkan, hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan Hak Angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di Tanah Air. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Imadudin Muhammad
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.