TIMES JABAR, PANGANDARAN – Pegiat Rumah Perjuangan 145 Pangandaran menyoroti perilaku sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) yang dinilai terlalu aktif berselancar di media sosial saat jam kerja.
Mereka menilai, fenomena ini mencerminkan penurunan disiplin dan tanggung jawab ASN terhadap pelayanan publik.
Salah satu penggiat Rumah Perjuangan 145 Pangandaran Dede Adiana mengatakan, penggunaan media sosial memang merupakan hak pribadi setiap warga negara, namun ketika dilakukan pada jam kerja dengan intensitas tinggi, hal itu dapat mengganggu kinerja dan menurunkan profesionalitas ASN.
"Kami melihat banyak ASN yang lebih sibuk membuat konten, mengomentari status, bahkan ikut debat di media sosial saat seharusnya mereka melayani masyarakat," kata Dede, Senin (14/10/2025).
Menurut Dede, perilaku tersebut bukan sekadar masalah etika, tetapi juga berpotensi merugikan publik karena waktu kerja yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan malah tersita oleh aktivitas dunia maya.
Dede pun mendesak Pemkab Pangandaran untuk melakukan sweeping digital atau pengawasan ketat terhadap aktivitas ASN di media sosial selama jam kerja.
"Kami berniat baik, melarang ASN bermedia sosial, tapi harus tahu waktu. Kalau jam kerja ya bekerja. Kalau perlu, Pemda buat aturan tegas, misalnya pemantauan atau teguran bagi ASN yang kedapatan aktif di medsos pada jam dinas," tambahnya.
Dede juga menyoroti pentingnya etika bermedia sosial bagi ASN. Menurutnya, selain disiplin waktu, ASN juga wajib menjaga netralitas dan tidak membuat unggahan yang bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
"ASN adalah wajah pemerintah. Jadi, ketika mereka membuat konten provokatif bisa mencoreng nama baik lembaga tempat mereka bekerja," tegasnya.
Senada dengan itu, penggiat Rumah Perjuangan 145 Pangandaran Asep Saepudin juga menambahkan, bahwa fenomena ASN yang aktif di media sosial bukan hanya terjadi di Pangandaran.
"Penomena ASN ber media sosial sudah menjadi kebiasaan di banyak daerah. Pemkab Pangandaran bisa menerapkan pengawasan dan pembinaan yang tegas," kata Asep.
Kalau Pemda bisa bertindak, itu akan menjadi langkah positif. ASN harus menjadi teladan dalam disiplin dan etika digital.
Pihak Rumah Perjuangan 145 Pangandaran berharap Bupati Pangandaran beserta jajaran BKPSDM segera menindaklanjuti usulan ini dengan melakukan pengawasan berkala serta memberikan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar disiplin digital.
Menurut mereka, pengawasan tersebut bukan untuk mengekang kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya menjaga wibawa dan kredibilitas aparatur negara di mata masyarakat.
"Kalau ASN sibuk main tiktok atau scroll facebook saat masyarakat butuh pelayanan, itu artinya ada yang salah dalam sistem pengawasan," terang Asep.
Dengan meningkatnya pengawasan dan kesadaran disiplin digital, Rumah Perjuangan 145 berharap budaya kerja ASN di Pangandaran bisa lebih fokus, produktif, dan berintegritas, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pegiat Rumah Perjuangan 145 Desak Pemkab Pangandaran Sweeping ASN yang Main Medsos di Jam Kerja
Pewarta | : Syamsul Ma'arif |
Editor | : Ronny Wicaksono |