https://jabar.times.co.id/
Berita

Pemilik Pabrik Garmen di Tasikmalaya dalam Sorotan, Rekrutmen Ribuan Karyawan Lokal Gagal

Kamis, 14 September 2023 - 20:59
Pemilik Pabrik Garmen di Tasikmalaya dalam Sorotan, Rekrutmen Ribuan Karyawan Lokal Gagal Salah satu lahan bangunan pabrik yang mangkrak di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (14/9/2023). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Direktur Utama PT Teodore Pan Garmindo (TPG) di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, kini berada dalam sorotan tajam. Ini setelah Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan pemegang saham terhadap pimpinan perusahaan dan pemilik saham pabrik garmen di Tasikmalaya ini.

Putusan ini mengakibatkan proyek bangunan pabrik senilai hampir Rp51 miliar mangkrak dan rekrutmen hampir 5.000 karyawan lokal gagal.

Pengadilan Negeri Bale Bandung telah membacakan putusan atas perkara Nomor: 266/Pdt.G/2022/PN.Blb yang mengabulkan sebagian gugatan salah satu pemegang saham PT Selaras Dua Tiga terhadap Ludijanto Setijo, Direktur Utama PT Teodore Pan Garmindo, dan Anne Patricia Sutanto, Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Kisruh ini berawal dari pembangunan gedung pabrik yang dihentikan dengan nilai sekitar Rp51 miliar. Pembangunan ini dimaksudkan untuk ekspansi perusahaan namun dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.

Kuasa Hukum Direktur II PT TPG, Deden Mulyana, yang mewakili PT Selaras Dua Tiga, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung menilai tindakan oleh direktur, komisaris utama, dan kontraktor melawan hukum. Akibatnya, mereka diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp32 miliar.

Menurut Deni Candra, kuasa hukum Deden Mulyana, PT TPG memiliki dua pemegang saham utama, yaitu PT Pan Brothers dengan 51 persen saham dan PT Selaras Dua Tiga dengan 49 persen saham. Dalam kasus ini, kontraktor pembangunan, PT Meta Epsi, yang merupakan anak usaha PT Pan Brothers, dituduh membuat bangunan mangkrak padahal sudah dibayar penuh.

"Kasus itu telah diputus (oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung) pada Agustus 2023. Kontraktor, dirut, dan komisaris utama, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, dirut, komut, dan kontraktor, harus membayar ganti rugi sekitar Rp32 miliar," jelas dia di Tasikmalaya, Kamis (14/9/2023).

Tidak hanya itu, manajemen dan operasional PT TPG juga dikendalikan oleh Pan Brothers melalui anak perusahaannya, PT Pancaprima. Putusan Pengadilan juga menilai tindakan direktur, komisaris utama, dan PT Pancaprima sebagai melawan hukum, dan mereka diwajibkan membayar ganti rugi senilai US 3,7 juta atau sekitar Rp58 miliar kepada PT TPG.

Deden Mulyana menekankan bahwa PT Selaras Dua Tiga masih menjadi pemegang saham PT TPG, dan pabrik ini dibangun bersama oleh semua pihak terkait. Namun, manajemen perusahaan telah dikelola oleh pihak lain, bukan oleh pemegang saham utama.

Deden juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya dan PT Selaras Dua Tiga tidak pernah dilibatkan dalam manajemen perusahaan meskipun memegang jabatan sebagai direktur. Mereka berharap agar manajemen dapat kembali ke tangan PT TPG sesuai dengan putusan pengadilan.

Kisruh ini menjadi sorotan publik dan meninggalkan dampak serius, termasuk gagalnya rekrutmen ribuan karyawan lokal dan pembangunan pabrik yang terbengkalai. Masyarakat dan pihak terkait menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyelesaian masalah ini, sambil berharap agar stabilitas perusahaan segera pulih untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Tasikmalaya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.