TIMES JABAR, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, YSI. Kasus ini berhubungan dengan penguasaan aset negara berupa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa pelimpahan barang bukti serta tersangka telah dilaksanakan pada Kamis (18/9/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
“Telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung,” jelas Nur di Bandung, Jumat (19/9/2025).
Nur menambahkan bahwa tersangka YSI telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan. Masa penahanan ini diberikan hingga proses penyelesaian berkas perkara menuju pelimpahan ke pengadilan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2025 hingga 7 Oktober sesuai dengan surat perintah penahanan,” katanya.
Yossi Irianto sebelumnya telah ditahan oleh Kejati Jabar pada Mei 2025 lalu. Penahanan itu dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, yaitu RBB dan SDV. Mereka diduga menyalahgunakan tanah seluas hampir 140 ribu meter persegi di Jalan Tamansari.
Lahan yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) tersebut telah disewa oleh yayasan sejak tahun 2005. Namun, perjanjian sewa-menyewa tersebut sebenarnya telah berakhir pada 30 November 2007.
Meski perjanjian telah berakhir, yayasan diduga tetap mengelola kebun binatang tanpa melanjutkan pembayaran sewa kepada kas daerah. Yang lebih parah, dalam periode 2017 hingga 2020, tersangka diduga menerima uang sewa hingga senilai Rp6 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan disetorkan kepada negara (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |