TIMES JABAR, BANJAR – Sebanyak 23 indikator pelanggaran yang berpotensi terjadi di TPS dipetakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar sebagai antisipasi pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi di Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Kepala divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat, Wahidan mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemetaan kerawanan yang dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator.
Ini diambil dari sedikitnya 25 kelurahan/desa dan 285 TPS di 4 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
8 Variabel dan indikator potensi TPS rawan yaitu pertama penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara) lalu ketiga, politik uang.
Variabel keempat, politsasi SARA dan kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Untuk variabel Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus) dan variabel terakhir yaitu kendala jaringan listrik dan internet.
4 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi ada di 48 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 38 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat, 27 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) dan 11 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon
Strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota banjar, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
"Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait dan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat," jabar Wahidan.
Langkah lainnya yaitu berkolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," imbuhnya.
Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan secara adil, jujur, dan transparan. Dengan mengetahui potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, Bawaslu dapat mengerahkan sumber daya dan pengawasannya secara lebih efisien. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cegah Pelanggaran di TPS, Bawaslu Kota Banjar Petakan 23 Indikator TPS Rawan
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |