TIMES JABAR, BANJAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri, SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH MH, menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi sebagai insan Adhyaksa."Para pegawai harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.
Selain menjaga nama baik institusi, Kajari juga meminta agar seluruh pegawai kejaksaan di wilayah Jawa Barat agar melaksanakan tugas harus dengan pola pikir kognitif yang terstruktur dan dilandasi hati nurani.
"Hati nurani, adalah barometer dalam penegakan hukum dan kunci untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tanpa merugikan pihak mana pun," tambahnya.
Kajati bahkan mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk melaporkan jika ada oknum yang meminta biaya dalam pendampingan hukum.
"Apabila pendampingan hukum ini diminta biaya oleh oknum, maka laporkan saja sesuai mekanisme," tegas Sricahyawijaya, Kamis (21/11/2024).
Ia menjabarkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD), tidak dipungut biaya, alias 'No fee'.
"Setiap instansi pemerintah dan masyarakat berhak mendapatkan layanan hukum tanpa biaya. Pendampingan yang dilakukan oleh Datun, atau pengamanan PSN atau PSD itu 'NO FEE'," terangnya.
Pemerhati kebijakan publik yang juga mantan Ketua PMII Cabang Kota Banjar, Awwal Muzakki mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk berani melaporkan jika ada oknum yang meminta biaya untuk pendampingan hukum yang sudah ditetapkan gratis.
"Kami mengajak dan mendorong OPD agar jangan sampai ragu dan takut ketika akan melakukan permintaan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan nasihat hukum, lantaran hal itu tidak dikenakan biaya apapun alias gratis," ajaknya.
Awwal menekankan pentingnya integritas dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Ia berharap pihak kejaksaan negeri Kota Banjar dapat menunjukkan pelayanan hukum yang humanis dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Agar terwujudnya pemerataan penegakan hukum yang benar dan adil," imbuhnya.
Awwal nendorong agar kejaksaan negeri Kota Banjar memberikan informasi yang dimaksud untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Kejaksaan diharapkan dapat terus menjaga integritasnya dalam memberikan layanan hukum yang adil dan transparan," katanya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Banjar, Indra Sumarno, SH MH, memberikan penegasan bahwa program pendampingan hukum itu memang tidak dikenakan biaya sama sekali, karena itu sebagai bentuk dukungan dari pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hukum.
"Hingga saat ini, sudah ada 16 OPD termasuk BUMD yang menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Banjar. Semua pelayanan yang diberikan sepenuhnya gratis," ujarnya. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |