TIMES JABAR, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Keputusan ini diambil Kejagung setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Achsanul Qosasi sejak Jumat pagi. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Achsanul Qosasi diduga dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR) di salah satu hotel di Jakarta. "AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," jelas Kuntadi, Jumat (3/11/2023).
Pemeriksaan kasus korupsi BTS Kominfo juga mencoba untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp 40 miliar tersebut, termasuk tujuannya, serta apakah uang tersebut digunakan untuk memengaruhi proses audit di BPK. Kuntadi menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak melibatkan auditor dari BPK.
Achsanul Qosasi dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Akibatnya, Achsanul Qosasi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Dengan penambahan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan upaya serius Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor proyek infrastruktur. Kejagung dan Jampidsus akan terus bekerja keras untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan membawa para pelaku korupsi untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.
achsanul qosasi, korupsi bts kominfo, badan pemeriksa keuangan, bpk, penyidikan jampidsus kejagung, kerugian keuangan negara, udit bpkp, jakarta. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ditetapkan Tersangka, Kejagung Tahan Anggota BPK di Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G Kominfo
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |