TIMES JABAR, CILACAP – Satres Narkoba Polresta Cilacap bongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sampang, Cilacap,
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (4/11/2024) mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan MM (28), PAP (28), dan MNF. Mereka ditangkap Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 01.50 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis,” ujar Galih.
Galih melanjutkan, tembakau sintetis tersebut didapatkan oleh tersangka PAP melalui transaksi di media sosial.
“Barang tersebut dibeli lewat akun Instagram milik seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian diambil di daerah Ledug, Purwokerto,” ungkapnya.
Setelah berhasil mendapatkan tembakau sintetis, para tersangka menggunakannya bersama di rumah mereka di Sampang. Mereka juga terlibat dalam transaksi penjualan kepada pihak lain yang saat ini juga berstatus DPO.
“Ketiga tersangka kini kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” imbuh Ipda Galih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cilacap dan sekitarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Cilacap Amankan Tiga Pengedar Tembakau Sintesis
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |