https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Rp40 Miliar PJU Dishub Cianjur, Delapan Pihak Berpotensi Jadi Tersangka

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:13
Dugaan Korupsi Rp40 Miliar PJU Dishub Cianjur, Delapan Pihak Berpotensi Jadi Tersangka Ilustrasi pihak yang berpotensi jadi tersangka dalam dugaan korupsi PJU Dishub Cianjur Rp 40 Milyar. (FOTO: iStockphoto/SimonSkafar)

TIMES JABAR, CIANJUR – Dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur (Dishub Cianjur) dengan sumber anggaran dari Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mengemuka dengan aroma keterlibatan banyak pihak. 

Koordinator Komunitas Anti Korupsi (Kompas), Asep Toha, menyatakan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (Barjas), tidak mungkin hanya ada satu atau dua tersangka. Bahkan jika hanya tiga yang ditetapkan, menurutnya, proses hukum oleh kejaksaan patut dicurigai sebagai tidak transparan. 

"Proses hukum bisa jadi tidak pas jika hanya menyasar segelintir orang. Korupsi Barjas itu sistemik, banyak pihak terlibat, dan aparat hukum seharusnya mampu membongkar keseluruhannya," ujar Asep kepada TIMES Indonesia, Kamis (26/6/2025).

Dikatakan Asto, sapaan akrabnya, bahwa setidaknya delapan pihak memiliki potensi kuat menjadi tersangka dalam kasus semacam ini, yaitu:

  1. Pengguna Anggaran (PA), yang biasanya dijabat oleh kepala dinas. PA memiliki kuasa penuh atas penggunaan anggaran dan penentu arah kebijakan. 
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kerap merangkap sebagai PA. 
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan mengikat kontrak dan menimbulkan pengeluaran keuangan negara. 
  4. Pejabat Pengadaan yang menjalankan proses teknis pengadaan.
  5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), unit struktural yang mengintegrasikan sistem layanan pengadaan secara elektronik dan manual. 
  6. Pokja Pemilihan, kelompok kerja di bawah UKPBJ yang mengelola proses pemilihan penyedia. 
  7. PjPHP atau PPHP yang bertugas melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, baik administratif maupun fisik.
  8. Pihak penyedia, yakni kontraktor atau pelaku usaha yang menjadi mitra pemerintah dalam proyek tersebut.

Fraud atau kecurangan dalam pengadaan menurut pandangan Asep, bisa terjadi di berbagai level, tergantung pada titik lemahnya pengawasan atau kolusi antar pihak. 

"Saat penggeledahan telah dilakukan, aparat penegak hukum seharusnya dapat dengan mudah menelusuri di mana awal mula fraud terjadi, siapa yang mengarahkan, siapa yang melapisi, dan siapa yang menutupinya," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa transparansi dan kesungguhan penegakan hukum menjadi kunci utama untuk membuka tabir kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini. 

"Jika kasus ini ditangani setengah hati, publik berhak curiga bahwa keadilan sedang dikendalikan oleh kekuatan yang lebih besar daripada hukum itu sendiri," tandasnya dengan nada tegas. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.