https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

PN Tasikmalaya Tolak Praperadilan Tersangka Penganiayaan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:31
PN Tasikmalaya Tolak Praperadilan Tersangka Penganiayaan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (31/1/2025). (Foto: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri atau PN Tasikmalaya Kelas IA menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh SW, ibu kandung dari NSP (19), tersangka kasus pembacokan di Jalan SL Tobing. Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Maryam Broo digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan NSP sebagai tersangka oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap NSP akan terus berlanjut.

NSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di Jalan SL Tobing, bersama empat terdakwa lainnya yang masih di bawah umur. Keempat terdakwa anak tersebut telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1,8 tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, membenarkan penolakan permohonan praperadilan tersebut. Ia menyatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka dewasa, yaitu NSP, saat ini sudah dalam tahap penuntutan.

"Untuk gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pengeroyokan yang dewasa melalui kuasa hukumnya, informasi yang diterima gugatannya ditolak. Berkas perkaranya sendiri khusus tersangka yang dewasa itu sudah dalam tahap penuntutan," ujar AKBP Faruk usai menggelar perayaan Isra Mi'raj di Masjid Azad Wahid, Jumat (31/1/2025).

AKBP Faruk menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait langkah penanganan ke depan, ia menyatakan akan memedomani Undang-Undang Peradilan Anak sesuai dengan rekomendasi Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat.

Menyoal tentang belum adanya rumah tahanan khusus anak di Kota Tasikmalaya, Kapolres menyebut hal itu menjadi bahan diskusi bersama antara kepolisian, pemerintah, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Tasikmalaya.

"Kita hormati proses hukumnya yang sekarang sudah ada di penuntutan untuk tersangka dewasa. Mari kita kawal bersama proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh sistem peradilan pidana yang ada di Kota Tasikmalaya. Mudah-mudahan dengan adanya kasus ini, rumah tahanan khusus anak menjadi gambaran agar ke depan di Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Tasikmalaya dengan dukungan pemerintah pusat dan kerja sama pemerintah daerah akan mempunyai rutan untuk anak," ungkapnya.

Kasus pembacokan di Jalan SL Tobing menjadi perhatian publik karena melibatkan tersangka dewasa dan anak-anak. Peristiwa ini menyoroti pentingnya penanganan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.

Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlakuan khusus, termasuk penempatan di rumah tahanan khusus anak. Namun, hingga saat ini Kota Tasikmalaya belum memiliki fasilitas tersebut, sehingga menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap NSP akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.