https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Delapan WNA Iran Divonis Hukuman Mati Terkait Penyelundupan Sabu di Indonesia

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:24
Delapan WNA Iran Divonis Hukuman Mati Terkait Penyelundupan Sabu di Indonesia Delapan WNA Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023). (FOTO: ANTARA/Desi Purnama Sari)

TIMES JABAR, SERANG – Delapan warga negara asing asal Iran (WNA Iran) divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023), terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Uli Purnama menyatakan bahwa para terdakwa WNA Iran itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

Kedelapan WNA Iran tersebut mencoba menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan akhirnya tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa WNA Iran, yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.

Amir Naderi, yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena perannya dalam menunjukkan lokasi penyelundupan sabu dalam kapal, juga divonis hukuman mati oleh hakim. Dengan vonis ini, status para terdakwa naik menjadi terpidana mati.

Salah satu faktor yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa WNA Iran itu merupakan bagian dari jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan dengan cermat putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hukuman mati terhadap delapan WNA Iran.

Menurut Ronny, putusan tersebut merupakan langkah yang tepat karena para terdakwa merupakan bagian dari jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika Badan Narkotika Nasional RI (BNN) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan pengangkut ikan melalui jalur laut di Perairan Selatan. Para tersangka merupakan warga negara asing asal Iran.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus R. Golose, mengungkapkan bahwa penyelundupan narkotika oleh WNA Iran ini merupakan bagian dari jaringan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi (TOC) yang bersifat lintas batas negara. Hasil barang bukti yang ditemukan mencakup 309 paket sabu, yang akan dilakukan pengecekan laboratorium untuk analisa kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.