https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Korupsi di Proyek PJU Cianjur: Dua Tersangka Dibekuk, Negara Rugi Rp8,5 Miliar

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:10
Korupsi di Proyek PJU Cianjur: Dua Tersangka Dibekuk, Negara Rugi Rp8,5 Miliar Foto: Konferensi pers Kejari Cianjur perihal kasus PJU. (FOTO: Wan/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, CIANJUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur (Kejari Cianjur) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023. 

Kasus yang menggemparkan ini diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kedua tersangka, berinisial DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MIH sebagai konsultan perencana, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (24/7/2025). 

“Kami menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin, S.H., M.H. Ia menambahkan, penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman perkara dan memeriksa lebih dari 30 saksi.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, DG, selaku PPK, diduga melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, MIH, sebagai konsultan perencana, diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian yang memadai. 

Menurut sumber internal, MIH juga melakukan praktik "pinjam bendera" kepada dua perusahaan, yaitu PT. GS dan PT. SYB, untuk wilayah utara dan selatan Cianjur. Perencanaan yang dibuat juga disebut-sebut tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. 

"Perbuatan mereka ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar," kata sumber tersebut. Angka kerugian yang fantastis mencapai kurang lebih Rp 8.491.605.289,62. "Angka ini merupakan hasil perhitungan sementara yang kami lakukan," tambahnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan penyimpangan dalam proyek PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri Cianjur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 26 Mei 2025, yang kemudian diperbarui pada 24 Juli 2025. 

Kemudian dalam hal ini lebih jauh setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup, akhirnya tim penyidik menetapkan DG dan MIH sebagai tersangka. 

Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan hingga 12 Agustus 2025, sembari tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur terus mendalami kasus ini. Pihak Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku korupsi demi menyelamatkan keuangan negara. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.