TIMES JABAR, BANJAR – Menjelang HUT ke 79 Bhayangkara, Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian kotak amal di Masjid.
Hal ini diungkap Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri yang menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Polres Banjar, Senin (30/6/2025).
"Kasus curanmor pertama TKP di Pasar Banjar, tersangka dua orang. Mereka menuntun motor korban tapi keburu ketahuan oleh korban dan warga pasar," ungkapnya.
Tersangka yaitu RD (28) dan UJ (32) warga Kecamatan Pataruman yang saat ini sudah di tahan di Polrea Banjar. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Honda Beat dengan nopol Z-6485-YP.
Sementara kasus curanmor dengan pemberatan menjerat tersangka RN (28), warga Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis yang ditangkap di Kabupaten Kuningan usai ditetapkan sebagai DPO.
RN dan pelaku H yang kini sedang menjalani hukuman sebelumnya melakukan aksi pencurian pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah tanggul yang beralamat di Dusun Purwodadi RT 04 RW 03 Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
"Peranan RN sendiri saat menjalani aksinya yaitu mengawasi sekitar tempat kejadian dikhawatirkan ada pemiliknya serta
mengendarai kendaraan pada waktu akan berangkat untuk mencuri," ungkap Iptu Heru Samsul Bahri.
Tersangka RN ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 di Perumahan Alam
Asri Nomor. 46 kel/Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana," imbuh Kasat Reskrim.
Untuk kasus ketiga, Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian kotak amal di Masjid Assaiidiyyah yang beralamat di Lingkungan Wargamulia RT 015 RW 007 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Tersangka adalah JA (49), seorang residivis asal Kecamatan Rancah yang pernah tersandung kasus serupa di Polres Ciamis.
"Tersangka JA diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian tersebut dengan cara memindahkan kotak amal yang berada di depan pintu masjid dan dibawa ke pojok masjid sebelah kiri tempat penyimpanan mukena sejauh kurang lebih 3 meter dari tempat semula," tutur Kasat Reskrim.
Selanjutnya, Tersangka JA duduk di depan kotak amal tersebut dan mencoba membuka kotak amal dengan cara memutar baut pengunci kotak amal dengan menggunakan alat bantu berupa Tang dengan pegangan berwarna Oranye polet hitam namun tidak sampai terbuka Tersangka JA keburu dipergoki oleh salah seorang pengurus Mesjid Assaiidiyyah.
"Kemudian Tersangka JA berusaha kabur menggunakan kendaraan jenis Yamaha Vega ZR dengan Nopol Z-6396-TU setelah kendaraan tersebut menyala dan hendak melaju kemudian seseorang
pengurus masjid menarik belakang kendaraan sehingga JA terjatuh dan diamankan oleh warga," jabarnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 64 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 362 Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 64 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satreskrim Polres Banjar Ungkap Tiga Kasus Tindak Kejahatan, Mulai dari Pencurian Kotak Amal Hingga Curat
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |