TIMES JABAR, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengakhiri perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin, 17 November 2025, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan Tempo diterima.
“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Selain itu, penggugat—dalam hal ini Kementerian Pertanian—juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan salinan putusan akan tersedia di sistem e-court setelah ditandatangani panitera. “Jika tidak ada kendala, para pihak bisa mengunduh putusan hari ini,” ujarnya.
Sengketa Dinilai Ranah Dewan Pers
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa pers yang harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, bukan peradilan umum.
Tim kuasa hukum juga menilai penggugat belum menempuh prosedur yang diatur dalam UU Pers, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun pelaporan resmi ke Dewan Pers. Mereka bahkan menyebut gugatan tersebut sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) karena dinilai berpotensi menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Gugatan Dinilai Salah Alamat
Kuasa hukum Tempo turut mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Amran Sulaiman. Mereka menyebut bahwa aduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan langsung oleh Menteri Pertanian. Selain itu, berita yang dipersoalkan justru membahas aktivitas Bulog dalam penyerapan gabah, bukan pribadi menteri.
Tim hukum Tempo juga menilai gugatan tersebut salah pihak. Media yang mempublikasikan berita adalah tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk yang digugat. Mereka juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan Amran yang dianggap tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, maupun petani.
Latar Belakang Sengketa
Amran menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak mengikuti Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait pemberitaan “Poles-poles Beras Busuk”.
Artikel tersebut, yang dilengkapi ilustrasi karung beras dengan judul serupa di media sosial, mengulas kebijakan Bulog membeli gabah petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.
Dengan putusan sela ini, sengketa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman Tak Dilanjutkan
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |