https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Selama Januari 2026, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba Berbagai Jenis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:55
Selama Januari 2026, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba Berbagai Jenis Kapolres Tasikmalaya Kota menunjukkan barang bukti berupa Sabu, Tembakau Gorila dan Ribuan Obat Keras di Mapolres Tasikmalaya Kota. Rabu (21/1/2026) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Sepanjang periode Januari Tahun Anggaran (TA) 2026, aparat Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).

“Selama bulan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, narkotika sintetis atau tembakau gorila, serta penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Seluruh kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Andi Purwanto. 

Berdasarkan data resmi kepolisian, total kasus yang berhasil diungkap sebanyak lima perkara, dengan rincian penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu: 2 kasus, Penyalahgunaan Narkotika Sintetis (tembakau gorila) 2 kasus, Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi: 1 kasus

Sementara jumlah tersangka adalah kasus Sabu: 2 tersangka, kasus Tembakau Gorila: 2 tersangka, jasus Obat Sediaan Farmasi: 1 tersangka. Total keseluruhan tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kota Tasikmalaya, yakni TKP Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Indihiang: 2 TKP, TKP Penyalahgunaan Narkotika Sintetis (Tembakau Gorila) di Kecamatan Cibeureum: 2 TKP, TKP Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi dan Kecamatan Cihideung: 1 TKP.

Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan peran yang bervariasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Identitas Tersangka Kasus Sabu inisial I.F dan RD, kasus Tembakau Gorila Inisial D.M dan G.A.K, Kasus Obat Sediaan Farmasi inisial N.F.A

Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan

  • Sabu dengan berat bersih ± 7,22 gram,
  • Narkotika sintetis (tembakau gorila) dengan berat kotor ± 214,08 gram
  • Obat Tramadol: 200 butir
  • Obat Double Y: 1.002 butir
  • Barang Bukti Pendukung Lainnya
  • 1 unit HP iPhone 15 warna pink
  • 1 unit HP iPhone 12 Mini warna hitam
  • 1 unit HP iPhone warna hitam
  • 1 unit HP Oppo warna biru muda
  • 1 unit HP Realme warna hitam
  • 30 plastik klip bening
  • Beberapa bungkus plastik klip bening
  • 1 bungkus berisi PCR Tube
  • 1 buah dompet kecil warna pink
  • 1 buah lakban merah putih
  • Seperangkat alat hisap

Peran Para Tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peran para tersangka terbagi, 2 tersangka berperan sebagai perantara/kurir narkotika jenis sabu

Dua tersangka berperan sebagai pengedar atau penjual tembakau gorila, dan 1 tersangka berperan sebagai penjual/pengedar obat sediaan farmasi.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni.

Kasus Narkotika Jenis Sabu

  • Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026 dengan Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus Narkotika Sintetis (Tembakau Gorila)

  • Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No. 30 Tahun 2023
  • Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 jo UU No. 01 Tahun 2026

Kasus Obat Sediaan Farmasi

Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Modus Operandi Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara, di antaranya: Sistem pembayaran transfer, Penentuan lokasi melalui Google Maps,

Transaksi tatap muka langsung, Metode tempel di lokasi tertentu, Komunikasi melalui WhatsApp serta Pemanfaatan media sosial  Instagram (IG).

Komitmen Polres Tasikmalaya Kota

AKBP Andi Purwanto menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.