https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat

Senin, 15 Juli 2024 - 22:54
Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif gunakan rompi tahanan Kejati Jabar dan resmi di tahan di Rutan Bandung usai jadi tersangka kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka (FOTO: Deni Supriatna /TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan mantan penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mulai tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. 

Arsan Latif yang menjabat sebagai Pejabat inspektorat Kemendagri wilayah Jabar itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.  

"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024).

Menurut Dwi, Arsan Latif akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas I Kota Bandung setelah diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka.

"Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, 8 jam," kata dia.

Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Dwi mengatakan Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. 

Selain itu, Dwi menyampaikan, Arsan Latif memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

"Dengan maksud, Arsan Latif bisa mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ucapnya. 

Kemudian setelah mengatur proses lelang, kata Dwi, Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai inspektur 4 di inspektorat Kemendagri menerima sejumlah uang tunai dan transfer ke rekening pribadi dan keluarga.

Bahkan uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama mengurus perbup tersebut. 

"Uang tersebut diberikan tersangka lainnya INA melalui AN. Selain itu AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong,"tuturnya. 

Dwi menjelaskan, pasal yang dilanggar tersangka yaitu pasal 5, 12 huruf e pasal 11, 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

"Ketiga tersangka lain sudah dilakukan penahanan segera dilimpahkan berbarengan. Berkas Arsan Latif dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain," katanya.

Sementara itu, Arsan Latif dengan status tersangka terpantau keluar dari Gedung Kejati Jabar dengan menggunakan rompi tahanan dan diborgol. Namun saat ditanya wartawan dirinya hanya irit bicara. 

Mantan Pj Bupati Bandung Barat itu hanya membenarkan bahwa telah diperiksa dan didampingi pengacara. "Iya, iya," kata Arsan Latif secara singkat dengan nada rendah saat ditahan Kejati Jabar. (*)

Pewarta : Deni Supriatna
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.